Google ditengarai bayar tunggakan pajak hari ini
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, mengatakan salah satu Bentuk Usaha Tetap (BUT) berinisial G telah melakukan pembayaran pajak. Perusahaan ini ditengarai sebagai Google Asia Pasific Pte Ltd, yang selama ini gencar melakukan negosiasi pembayaran pajak dengan pemerintah.
"Ada perusahaan dengan inisial G telah melunasi pajaknya sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia," ujar Ken ketika berbincang dengan media di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/11).
Ken mengatakan perusahaan G tersebut telah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan besaran yang ditetapkan, yang merupakan pelunasan tunggakan pajak tahun 2015. Tak hanya di Indonesia, perusahaan ini juga membayar pajak di Inggris, India, dan Australia.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
"Baru lima menit yang lalu mereka melakukan pembayaran langsung dari Amerika, Singapore baru ke sini. Yang dibayar jenis pajak PPh dan PPN. Jumlah saya tidak bisa menyebutkan karena ada UU kerahasiaan pasal 34," jelas Ken.
Dalam pembayaran pajak, perusahaan tersebut telah mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana kesepakatan pemerintah dengan perusahaan tersebut. Dia berharap perusahaan sejenis juga dapat mengikuti langkah perusahaan G dalam melakukan pembayaran pajak.
Mengingat, sistem perpajakan Indonesia dengan sistem self assessment, cukup memberi kepercayaan bagi wajib pajak untuk menghitung, membayar dan menyetorkan sendiri besaran pajaknya.
"Mudah-mudahan perusahaan lain sejenis akan mengikuti jejak perusahaan G ini. Karena sistem perpajakan di Indonesia sistemnya self assessment jadi wajib pajak yang menghitung membayar dan menyetorkan sendiri," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini juga sebagai bentuk apresiasi dan kontribusi Finnet dalam mendukung penerimaan negara melalui kepatuhan pajak yang tinggi.
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKetiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Baca SelengkapnyaPGN Lunasi Obligasi Berdedominasi Dolar AS, Segini Nilainya
Baca Selengkapnya