Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru PNS juga berhak naik pangkat otomatis setiap 4 tahun

Guru PNS juga berhak naik pangkat otomatis setiap 4 tahun Guru. ©2012 Merdeka.com/sdnpuspiptek.wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi - JK mulai tahun ini memberlakukan kenaikan pangkat otomatis untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap 4 tahun. Aturan ini dipastikan akan berlaku juga untuk PNS fungsional seperti guru, perawat dan lain sebagainya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan untuk guru yang akan naik pangkat tidak perlu ada pengajuan dari atasan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuat daftar guru yang akan naik pangkat sesuai kinerjanya.

"Ada standar normatif untuk kenaikan pangkat reguler. Selama tidak ada masalah persoalan hukum, kenaikan pangkat itu kewajiban negara. Guru juga PNS dan berhak naik pangkat otomatis setiap 4 tahun," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (29/5).

Orang lain juga bertanya?

Selama kinerja guru tersebut baik, otomatis akan mengalami kenaikan pangkat setiap 4 tahun. Namun demikian, masalah pengumpulan angka kredit dan lain sebagainya akan diatur bersama Kementerian Pendidikan.

Menurut Herman, dalam aturan baru yang masih dalam proses finalisasi tersebut hanya akan mengatur kenaikan pangkat otomatis tanpa harus adanya pengajuan kepada atasan. Sedangkan untuk angka kredit tergantung fungsional masing-masing PNS. Misalnya, untuk guru akan diatur Kementerian Pendidikan dan untuk PNS perawat akan diatur oleh Kementerian Kesehatan.

"Kalau guru kan tugas utamanya mengajar pada saat kinerja mereka tercapai dikatakan kinerja baik dan mereka berhak naik pangkat. Adapun masalah seminar dan lainnya untuk angka kredit itu di luar konten. Kredit kinerja guru atau tenaga kesehatan diatur kementerian masing masing," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.

"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, seperti dilansir situs sekretariat Kabinet di Jakarta, kamis (14/5).

Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024
Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024

Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Pangkat PNS Pakai Skema Baru Mulai Februari 2024, Begini Penjelasan BKN
Kenaikan Pangkat PNS Pakai Skema Baru Mulai Februari 2024, Begini Penjelasan BKN

Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan KP dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya
UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya

Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota kepolisian dan sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pemerintah Pastikan Gaji PNS Bakal Naik Tahun 2025
Tenang, Pemerintah Pastikan Gaji PNS Bakal Naik Tahun 2025

Kenaikan gaji akan disampaikan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Ada Perbedaan Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023 dengan Tahun Sebelumnya, Begini Detailnya
Ada Perbedaan Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023 dengan Tahun Sebelumnya, Begini Detailnya

Nunuk menerangkan, tahun ini ada perubahan bagi pelamar umum, mengingat PPG masuk ke dalam prioritas keempat (P4).

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Begini Skema Disiapkan Pemerintah
Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Begini Skema Disiapkan Pemerintah

Jika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK
Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK

Pemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.

Baca Selengkapnya
PNS Bertugas di Daerah Perbatasan Bisa Naik Pangkat Lebih Cepat
PNS Bertugas di Daerah Perbatasan Bisa Naik Pangkat Lebih Cepat

Percepatan kenaikan jenjang karier PNS, khusus di daerah 3T, dari semula rata-rata selama 4 tahun menjadi 2 tahun sekali.

Baca Selengkapnya
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya