Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harga Minyak Goreng Mahal, Pemerintah Bakal Beri Subsidi dari Dana BPDP Kelapa Sawit

Harga Minyak Goreng Mahal, Pemerintah Bakal Beri Subsidi dari Dana BPDP Kelapa Sawit Minyak goreng curah. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak goreng curah sebesar Rp17.900 per liter di 3 Januari 2022. Sedangkan harga minyak goreng kemasan sederhana dijual sebesar Rp18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp20.300 per liter.

"kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi USD 1.340/MT. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (4/1).

Untuk menjaga harga minyak goreng kemasan sederhana di kisaran Rp14.000 per liter, Pemerintah akan menggunakan instrumen subsidi menggunakan dana yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Orang lain juga bertanya?

"Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDP KS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng," ujarnya.

Menurut Mendag Lutfi, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng belakangan ini.

Sebelumnya, penyaluran minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter yang selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, telah dilakukan melalui ritel modern. Ini akan diperluas melalui pasar tradisional dan tetap melaksanakan operasi pasar.

"Kami memastikan stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng di semua pasar baik ritel modern maupun di pasar tradisional," tegas Mendag.

Koordinasi dengan Produsen

Di samping itu, Kementerian Perdagangan telah melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.

"Kami juga meminta Pemerintah Daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas," katanya.

Lebih lanjut, stabilitas harga barang kebutuhan pokok merupakan mandat Presiden Joko Widodo. Di masa pandemi ini, Kementerian Perdagangan melakukan berbagai upaya untuk memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap stabil.

"Stabilitas harga pangan menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya minyak goreng, tetapi juga barang kebutuhan pokok lainnya. Stabilitas harga merupakan mandat yang diamanatkan Presiden yang kami laksanakan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat bisa menikmati harga yang wajar," pungkas Mendag.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harga Solar Seharusnya Rp12.100 per Liter, Pemerintah Bakal Beri Subsidi Rp3.000 per Liter di 2025
Harga Solar Seharusnya Rp12.100 per Liter, Pemerintah Bakal Beri Subsidi Rp3.000 per Liter di 2025

Arifin mengatakan perlu peran BPH Migas dan PT Pertamina, sekaligus pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi melalui digitalisasi.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Harga Eceran Tertinggi Minyakita Naik Jadi Rp15.700 per Liter
Ternyata Ini Alasan Harga Eceran Tertinggi Minyakita Naik Jadi Rp15.700 per Liter

Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Sinyal Harga MinyaKita Bakal Naik Rp1.500 per Liter
Pemerintah Beri Sinyal Harga MinyaKita Bakal Naik Rp1.500 per Liter

Kemendag telah melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait dengan minyak goreng, salah satunya menaikan HET MinyakKita.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Harga Eceran MinyaKita Naik Jadi Rp15.700 per Liter dan Berlaku Pekan Depan
Diam-Diam, Harga Eceran MinyaKita Naik Jadi Rp15.700 per Liter dan Berlaku Pekan Depan

Permendag terkait HET MinyaKita telah diharmonisasi pada Kamis (18/7) malam.

Baca Selengkapnya
Mendag Usul Harga MinyaKita Naik Jadi Rp15.700 Per Liter
Mendag Usul Harga MinyaKita Naik Jadi Rp15.700 Per Liter

Saat ini, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kemendag Harga Minyakita Naik Jadi Rp15.700 Per Liter
Penjelasan Kemendag Harga Minyakita Naik Jadi Rp15.700 Per Liter

Pemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Harga MinyaKita Sudah Naik Jadi Rp15.700 per Liter
Diam-Diam, Harga MinyaKita Sudah Naik Jadi Rp15.700 per Liter

Harga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pertamina Apresiasi Pembayaran Dana Kompensasi BBM oleh Pemerintah
Pertamina Apresiasi Pembayaran Dana Kompensasi BBM oleh Pemerintah

Pembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023.

Baca Selengkapnya
Beras Masih Mahal, Pemerintah Diminta Segera Stabilisasi Harga Pangan
Beras Masih Mahal, Pemerintah Diminta Segera Stabilisasi Harga Pangan

Berdasarkan data Bapanas per Selasa (19/3), harga beras premium berada di kisaran Rp16.490,- per Kg.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Harga MinyaKita Naik Usai Pemilu 2024
Siap-Siap, Harga MinyaKita Naik Usai Pemilu 2024

Seharusnya, menurut Zulkifli, pembeli Minyakita adalah pembeli minyak curah.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Luhut Sebut Gara-Gara Subsidi BBM, Anggaran Rp120 Triliun Tiap Tahun Menguap Jadi Asap
Anak Buah Luhut Sebut Gara-Gara Subsidi BBM, Anggaran Rp120 Triliun Tiap Tahun Menguap Jadi Asap

Pemerintah telah mengimpor BBM hingga Rp251 triliun sepanjang 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Harga Minyak Goreng MinyaKita Segera Naik
Siap-Siap, Harga Minyak Goreng MinyaKita Segera Naik

Perubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.

Baca Selengkapnya