Harga Rokok Naik Mulai 2020, Ini Hal yang Ditakutkan Pengusaha
Merdeka.com - Terbitnya PMK 152/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen. Seiring dengan kenaikan tersebut, harga rokok eceran pun naik sebesar 35 persen.
Naiknya harga rokok ternyata bukan merupakan angin segar bagi para pelaku industri. Sebab dengan naiknya harga jual eceran, dipastikan volume penjualan akan menurun.
Hal ini diutarakan oleh Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) , Muhaimin Moeftie dalam sebuah acara konferensi pers di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana dampak kemasan rokok polos tanpa merek pada perekonomian nasional? Parahnya lagi, lanjut Nadlifah, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta menekan perekonomian nasional.
-
Bagaimana cukai mempengaruhi konsumsi gula? Menurut WHO, cukai ini dapat menjadi langkah efektif untuk menurunkan konsumsi gula. Data mereka menunjukkan bahwa kenaikan harga minuman berpemanis hingga 20 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 20 persen, sehingga membantu mencegah obesitas dan diabetes.
"Iya (bakalan menurunkan penjualan), kenaikan yang bukan main,"kata dia.
Dia mencontohkan, rokok yang dia jual saat ini seharga Rp15.000 bakalan naik menjadi Rp20.000. Hal ini tentu akan membuat banyak konsumennya berpaling mencari rokok yang lebih murah.
"Setiap konsumen itu tentunya punya batas tertentu di dalam kantongnya. Kalau tidak bisa membeli, salah satu jalanya adalah cari rokok yang tanpa bandrol (ilegal) tentunya lebih murah," ujarnya.
"Kenaikan Rp5.000 saja akan mempengaruhi atau memberikan dampak kepada konsumen," dia menambahkan.
Dengan demikian, menurutnya dengan harga rokok yang menjadi mahal akan menimbulkan efek negatif yaitu meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Padahal, saat ini pemerintah tengah gencar memerangi peredaran rokok ilegal tersebut.
"Rokok yang tidak pakai banderol sekarang pun sudah diusahakan oleh pemerintah menjadi 3 persen (peredarannya), kami khawatir kalau ini terjadi (harga rokok mahal), ini tidak bisa dipertahankan lagi. Akan naik lagi (peredaran rokok ilegal)," keluhnya.
Sri Mulyani Putuskan Kenaikan Cukai Rokok
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25 persen dan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Dia mengatakan, kenaikan tersebut telah dihitung dan dipertimbangkan dengan matang.
"Kenaikan tersebut diterapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis dan dapat dipertanggungjawabkan dan telah memperhatikan dampak keadilan bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani dikutip Kamis (24/10).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Kementerian Keuangan merinci satu persatu jenis rokok dan besaran tarif kenaikannya.
Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang. Cukainya naik dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen.
Sementara itu, untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790. Kenaikan tarif cukainya naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen.
Ada juga Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, yang harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang. Di mana arif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang.
"Peraturan Menteri (tentang cukai rokok) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaSemakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaPemerintah mencatat adanya fenomena masyarakat beralih ke rokok murah.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca Selengkapnya