Hati-hati, SPBU Layani Pembelian BBM dengan Jeriken Akan Diputus Hak Usaha
Merdeka.com - PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi pemutusan hak usaha (PHU) kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken.
"Sanksi dilakukan berjenjang mulai dari pemberitahuan, skorsing, hingga PHU bagi SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi secara eceran," kata Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR III, Dewi Sri Utami dikutip Antara, Jumat (20/12).
Dewi mengatakan, pembelian BBM melalui jeriken seharusnya tidak diperbolehkan oleh pihak SPBU, baik itu subsidi maupun tidak subsidi.
-
Mengapa BBM subsidi dibatasi? “Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya,“ tegasnya di Jakarta, Senin (5/8).“Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan,“ kata Rachmat.
-
Bagaimana Pertamina mencegah penyalahgunaan BBM? Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM non subsidi? Harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas cegah penyalahgunaan BBM subsidi? “Tahapan awal yang wajib dilakukan oleh pihak SPBU sebelum menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen pengguna adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data-data yang tertulis di Surat Rekomendasi,“ ucapnya, Sabtu (6/7/2024).
-
Kenapa BPH Migas imbau SPBU periksa dokumen BBM subsidi? “Karena BBM subsidi ini harus ditujukan kepada konsumen pengguna yang berhak, dalam hal ini nelayan. Maka dari itu, kami terus memastikan penyalurannya betul-betul tepat sasaran.
-
Siapa yang mengimbau SPBU periksa dokumen BBM subsidi? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mengimbau pengelola Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Nelayan (SPBUN) untuk selalu melakukan pengecekan Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi.
Jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jeriken, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur.
Dia melanjutkan pengisian menggunakan jeriken untuk bahan bakar non subsidi, seperti Pertamax Series dan Dex Series bisa dilakukan apabila konsumen disertai dengan surat rekomendasi izin.
"SPBU bisa melayani asalkan konsumen itu mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi resmi misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah setempat yang sesuai peruntukkannya," ujarnya.
Ada Pengecualian
Dewi mengatakan ada juga pengecualian untuk pembelian BBM subsidi solar menggunakan jeriken terutama bagi para nelayan yang kapalnya di bawah 10 gross tonnage (GT).
"Ada pengecualian untuk BBM solar bersubsidi bagi nelayan, dengan syarat ada surat pengantar juga dari dinas terkait," katanya.
Dewi menambahkan pembelian BBM menggunakan jeriken selain melanggar aturan juga sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan kebakaran ketika tidak begitu sesuai keamanan yang telah diterapkan.
Selain itu Pertamina juga menghimbau agar konsumen yang berada disekitar SPBU tetap mengutamakan unsur safety terutama tidak merokok di area SPBU.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang menyusun aturan tentang masyarakat yang berhak mengakses BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pemerintah belum terpikirkan untuk membatasi BBM bersubsidi
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah sedang mencoba menyelesaikan masalah subsidi yang tidak tepat sasaran dengan berbagai langkah.
Baca SelengkapnyaIa berharap pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaImplementasi upaya agar subsidi BBM tepat sasaran diserahkan ke kepemimpinan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana pembatasan BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya