Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heboh mainan impor dirusak pemilik, ini penjelasan Bea Cukai soal label SNI

Heboh mainan impor dirusak pemilik, ini penjelasan Bea Cukai soal label SNI mainan anak. ©2012 Merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video seorang pengguna Facebook, Faiz Ahmad menghancurkan barang mainan yang baru saja dibelinya dari luar negeri. Faiz kecewa lantaran mainan dengan harga kurang lebih Rp 450 ribu tersebut tidak bisa keluar tanpa sertifikasi SNI.

Dari informasi yang diperoleh, Faiz membutuhkan dana sebesar Rp 7 sampai Rp 8 juta untuk mengurus SNI mainan yang dibawanya. Angka tersebut tentu tidak sebanding dengan harga mainan.

Di hadapan petugas Bea Cukai, Faiz merusak sendiri mainan yang dibelinya menggunakan batu. Sebab, apabila tidak dihancurkan maka barang tersebut harus dikembalikan ke negara asal.

Sehubungan dengan beredarnya video tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan penjelasan melalui akun Facebook Bravo Bea Cukai. Mainan tersebut tercatat masuk pada 11 Januari 2017, melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu, dengan nomor registrasi AWB LP009231284HK.

Pemilik barang diketahui telah dua kali mendatangi Kantor Bea Cukai Bengkulu menanyakan status barang. Telah dijelaskan juga terkait aturan tentang persyaratan SNI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian serta telah diberikan pilihan untuk retur atau pengembalian barang.

Pada kunjungan yang pertama, pemilik barang tidak memberikan jawaban dan langsung meninggalkan kantor. Pada kunjungan kedua petugas memberikan penjelasan yang sama terkait aturan yang berlaku. Pemilik barang tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan impor dan yang bersangkutan atas inisiatif sendiri memilih untuk menghancurkan barang.

Bea Cukai melalui akunnya juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan, pemasukan barang berupa mainan diwajibkan melampirkan SNI dari Kementerian Perindustrian sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Apabila pemilik barang atau penerima barang tidak dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, maka atas importasi melalui barang kiriman tersebut tidak dapat diberikan persetujuan keluar. Pemilik barang dapat mengajukan retur atau melakukan pengembalian barang.

Sesuai dengan kewenangan yang berlaku, atas barang yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). Selanjutnya apabila tetap tidak dapat dipenuhi dokumen persyaratan impor sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dinyatakan sebagai Barang Milik Negara yang selanjutnya dapat diusulkan untuk dimusnahkan.

Bahwa atas pemasukan barang melalui jasa kiriman, diberikan pembebasan sebesar USD 100 per kiriman, namun atas barang tersebut tetap harus memenuhi ketentuan impor yang berlaku. Termasuk di dalamnya ketentuan tentang SNI mainan dari Kementerian Perindustrian, sehingga atas pernyataan biaya sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta bukan merupakan pungutan oleh Bea Cukai karena barang tersebut sesuai ketentuan bebas pungutan bea masuk dan pajak impor.

"Kami menyayangkan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan yang berusaha menyuap petugas dengan tujuan agar barang dimaksud dapat dikeluarkan. Namun ditolak oleh petugas dan atas pengeluaran barang tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ke depannya kami imbau kepada seluruh masyarakat sebelum melakukan kegiatan impor untuk mengecek serta memahami ketentuan impor atas barang tersebut."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP