Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hendak Dilebur, Taspen Beberkan Perbedaan dengan BPJamsostek dan Asabri

Hendak Dilebur, Taspen Beberkan Perbedaan dengan BPJamsostek dan Asabri Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih. ©2020 Liputan6.com/Athika Rahma

Merdeka.com - Pemerintah tengah menggagas rencana peleburan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen ditargetkan melebur keBPJamsostek paling lambat pada 2029.

Direktur Utama Taspen ANS Kosasih berpendapat, pihaknya yang merupakan pengelola program jaminan sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara dan pensiunan secara peran dan tugas berbeda dengan Asabri dan BPJamsostek.

"Sepengetahuan saya Taspen itu menginduk secara teknis kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, serta secara kepemilikan berada di bawah Kementerian BUMN. Asabri sedikit berbeda, yaitu secara teknis di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan serta secara kepemilikan pada Kementerian BUMN. Sedangkan untuk BPJS itu koordinasi teknisnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja," tuturnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Taspen juga sama sekali berbeda dengan Asabri dan BPJamsostek, baik secara perundang-undangan, model bisnis, hingga peserta dan sumber pendanaannya.

"Jadi, saya rasa untuk membahas soal Taspen, Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan hanya para stakeholders terkait yang berwenang memberikan komentar. Bukan Taspen, Asabri maupun BPJS Ketenagakerjaan. Karena kami ini sama-sama pengelola dana pensiun, bukan regulator," serunya.

Jaminan Sosial

Menurut Kosasih, pernyataan tersebut selaras dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menyebutkan bahwa program jaminan sosial diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggara. Itu dianggapnya membuka interperetasi bahwa program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dikelola Taspen.

"Dalam Undang-Undang ASN, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian PNS serta mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional yang selanjutnya diatur dalam PP tersendiri," bebernya.

"Hal ini berbeda dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi swasta yang merupakan perlindungan dasar hidup bagi peserta dan/atau keluarganya," tandasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Lagi
Tak Lagi "Adu Banteng" 7 BUMN Karya Ini Kini Dilebur Jadi 3 Perusahaan

BUMN yang dilebur ini tidak akan lagi adu tender jika terdapat satu proyek.

Baca Selengkapnya
Harga Sudah Disepakati, BTN Akusisi Bank Syariah di Awal 2025
Harga Sudah Disepakati, BTN Akusisi Bank Syariah di Awal 2025

Nixon mengaku, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dua dokumen yang diminta oleh pemilik entitas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bentuk Tim Likuidasi Tentukan Nasib Pemegang Polis Jiwasraya yang Tak Ingin Restrukturisasi
Pemerintah Bentuk Tim Likuidasi Tentukan Nasib Pemegang Polis Jiwasraya yang Tak Ingin Restrukturisasi

Pemerintah memutuskan untuk melakukan likuidasi atau membubarkan Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
Taspen Life Hadirkan DPLK Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masa Pensiun Masyarakat Indonesia
Taspen Life Hadirkan DPLK Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masa Pensiun Masyarakat Indonesia

DPLK Taspen Life terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, antara lain nasabah individu, korporasi swasta, hingga Instansi.

Baca Selengkapnya
Tinggal Kenangan, Maskapai Merpati Bakal Resmi Bubar 2027
Tinggal Kenangan, Maskapai Merpati Bakal Resmi Bubar 2027

Pembubaran BUMN ini dilakukan hingga seluruh aset dan kewajiban kreditur selesai.

Baca Selengkapnya
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Baca Selengkapnya
Taspen Group dan BUMD Seluruh Indonesia Resmi Berkolaborasi Dongkrak Layanan Publik
Taspen Group dan BUMD Seluruh Indonesia Resmi Berkolaborasi Dongkrak Layanan Publik

Taspen Group akan bekerja sama dalam hal perlindungan asuransi bagi seluruh anggota BUMD di Indonesia melalui Taspen Life.

Baca Selengkapnya
Kantongi Izin OJK, BRI Life Bakal Spin Off Bisnis Syariah Pada 2026
Kantongi Izin OJK, BRI Life Bakal Spin Off Bisnis Syariah Pada 2026

BRI Life berencana untuk melanjutkan bisnis unit Syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.

Baca Selengkapnya
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan

Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.

Baca Selengkapnya
Sepakat Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama
Sepakat Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama

Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.

Baca Selengkapnya
OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun di Awal 2024, Ini Daftar dan Alasannya
OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun di Awal 2024, Ini Daftar dan Alasannya

Hingga Juni 2024, OJK menyetujui penetapan pembubaran atas 6 Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti.

Baca Selengkapnya