Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga 14 Mei, suku bunga penjaminan simpanan tetap di 5,75 persen

Hingga 14 Mei, suku bunga penjaminan simpanan tetap di 5,75 persen LPS. ©istimewa

Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tidak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk periode 16 Januari 2018 sampai dengan 14 Mei 2018. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum nominalnya tetap 5,75 persen, untuk Valas tetap di 0,75 persen, dan penjaminan rupiah di BPR, berada di angka 8,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan keputusan ini didasarkan pada beberapa hal, di antaranya adalah kondisi perbankan. Di mana sepanjang periode pengamatan pada evaluasi Januari 2018 komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk rupiah menunjukkan pergerakan yang stabil pada level 5,21 persen. Sementara SBP valas pada periode yang sama menunjukkan sedikit kenaikan sebesar 2 bps (0,57 persen).

"Distance margin yang merupakan ukuran tingkat persaingan bunga antar bank juga stabil pada kisaran yang sama dengan periode sebelumnya yakni masing-masing untuk Rupiah sebesar 1,06 persen dan Valas sebesar 0,25 persen," kata Halim di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/1).

Selain itu, kondisi likuiditas yang terjaga. Yang mana LDR bank umum mengalami sedikit kenaikan dari 89,1 persen pada Oktober 2017 menjadi 89,35 persen pada November 2017. Kondisi Ekonomi yang kondusif dan stabil juga penyebab dari tingkat bunga penjaminan tak berubah.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," tuturnya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP