Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IKPI gandeng DJP, tingkatkan kualitas konsultan pajak

IKPI gandeng DJP, tingkatkan kualitas konsultan pajak IKPI gandeng Ditjen Pajak lakukan MoU. ©2018 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan Memorandum of Understanding (MoU). Salah satu tujuan kerja sama ini ialah meningkatkan aktivitas organisasi profesi konsultan pajak anggota IKPI dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalisme konsultan pajak.

Ketua Umum IKPI, Mochamad Soebakir, mengatakan tujuan lain kesepakatan bersama ini ialah untuk meningkatkan peran konsultan pajak anggota IKPI dalam membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan serta bersinergi dalam mewujudkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan.

"Kerja sama kedua institusi yang saling bermitra ini bertujuan untuk membangun komunikasi yang efektif untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak guna meningkatkan kepatuhan sukarela terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan (voluntary compliance) dan untuk mendukung pencapaian penerimaan pajak sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBN," kata Soebakir di Kantor IKPI, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan konsultan wajib pajak memegang peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. "Dengan demikian konsultan pajak merupakan mitra bagi Ditjen Pajak dalam mencapai misi pengumpulan penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan," tandasnya.

Ditjen Pajak bersama IKPI nantinya juga akan membentuk forum komunikasi bersama untuk berkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan MoU ini. Forum komunikasi tersebut, lanjut Robert, akan mengadakan pertemuan rutin untuk menyamakan persepsi dalam implementasi ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi pemenuhan kebutuhan narasumber perpajakan bagi pendidikan formal, sosialisasi peraturan perundang-undangan perpajakan bagi masyarakat, memberikan pelayanan informasi dan bimbingan perpajakan kepada masyarakat, serta kerja sama lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan penerimaan pajak."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP