Ikut Tes CPNS Wajib Sertakan Surat Keterangan Vaksin?

Merdeka.com - Masa pendaftaran CPNS 2021 kini masih tersisa hingga 21 Juli 2021. Namun banyak calon pelamar yang sudah bertanya-tanya, apakah gelaran tes CPNS khususnya saat menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) nantinya wajib menyertakan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen atau tidak.
Menjawab kumpulan pertanyaan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa memastikan apakah sertifikat vaksin jadi salah satu syarat wajib mengikuti tes CPNS. Ketentuan seperti itu nanti akan menyusul dan dikeluarkan seiring situasi pandemi ke depan.
"Itu nanti ikuti saja ketentuan saat tes, karena tiap wilayah berbeda. Apalagi sekarang kalau masa darurat kan harus bawa keterangan vaksin sama keterangan antigen, jadi diikuti saja," jelas BKN dalam sesi briefing singkat via Instastory @bkngoidofficial, Kamis (8/7).
BKN juga mengimbau kepada seluruh calon pendaftar CPNS agar rajin membaca segala persyaratan yang tertera di laman SSCASN sebelum waktu pendaftaran ditutup per Juli.
Termasuk soal persyaratan khusus yang diberikan oleh masing-masing instansi. Calon pendaftar disarankan untuk memastikan terlebih dahulu mana instansi yang mau dilamar, beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa jadi CPNS di sana.
"Nanti kalau udah di-list dibaca baik-baik persyaratan tiap instansinya, karena bisa saja berbeda, ada syarat-syarat tertentu yang kadang diminta instansi," imbuh BKN.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya