Impor Buku Bakal Bebas Bea Masuk dan Pajak
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Adapun bea masuk atas barang kiriman yang dikenakan saat ini menjadi USD 3 per kiriman atau Rp42 ribu, dari sebelumnya USD 75.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan tidak semua produk impor melalui penjualan online akan dikenakan bea masuk. Sebab, ada salah satu produk, yakni buku yang dibebaskan dari bea masuk dan juga pajak.
"(Impor buku?) Bea masuk 0, PPn bebas dan PPh tidak dipungut. Artinya tidak ada pungutan baik bea masuk dan pajak impor," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/12).
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Siapa yang memimpin Bea Cukai saat dibekukan? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
Penurunan Bea Impor
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, penyesuaian ambang batas dilakukan untuk bea masuk atas barang kiriman menjadi USD 3 per kiriman atau Rp42 ribu dari sebelumnya USD 75. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah.
Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal tidak ada batas ambang bawah," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/12).
Di samping itu, pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total 27,5 persen - 37,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP atau PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi 17,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).
Sebagai informasi, berdasarkan catatan dokumen impor, sampai saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di Tanah Air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019 meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
Baca SelengkapnyaPeristiwa yang cukup menyita perhatian publik antara lain soal denda terhadap produk sepatu yang dipesan seorang konsumen dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.
Baca SelengkapnyaWajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Baca SelengkapnyaDi aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca Selengkapnya