Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Impor Buku Bakal Bebas Bea Masuk dan Pajak

Impor Buku Bakal Bebas Bea Masuk dan Pajak Ilustrasi buku. ©2019 Merdeka.com/Pexels

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Adapun bea masuk atas barang kiriman yang dikenakan saat ini menjadi USD 3 per kiriman atau Rp42 ribu, dari sebelumnya USD 75.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan tidak semua produk impor melalui penjualan online akan dikenakan bea masuk. Sebab, ada salah satu produk, yakni buku yang dibebaskan dari bea masuk dan juga pajak.

"(Impor buku?) Bea masuk 0, PPn bebas dan PPh tidak dipungut. Artinya tidak ada pungutan baik bea masuk dan pajak impor," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/12).

Penurunan Bea Impor

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, penyesuaian ambang batas dilakukan untuk bea masuk atas barang kiriman menjadi USD 3 per kiriman atau Rp42 ribu dari sebelumnya USD 75. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah.

Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal tidak ada batas ambang bawah," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/12).

Di samping itu, pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total 27,5 persen - 37,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP atau PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi 17,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).

Sebagai informasi, berdasarkan catatan dokumen impor, sampai saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di Tanah Air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019 meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP