Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Denda 5 persen bagi perusahaan yang belum membayarakan THR ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberi denda ke perusahaan yang terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah kepada pekerjanya.
Ini sebagai bentuk sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar peraturan.
"Bagi perusahaan yang belum membayarkan THR 7 hari sebelum Lebaran akan didenda 5 persen," kata Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Babel, Elius Gani dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, denda 5 persen bagi perusahaan yang belum membayarakan THR ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang menegaskan THR ini harus dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
"Kita akan membentuk posko pengaduan THR ini, untuk memastikan pembayaran THR Idul Fitri tahun ini sesuai peraturan berlaku," ujarnya.
Dia menyatakan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruhnya, tentunya akan mendapatkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administrasi hingga penghentian kegiatan usahanya.
"Kami berharap pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat bekerja untuk melapor ke posko, karena laporan ini sebagai dasar Disnaker untuk melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial agar pengadilan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," katanya.
Menurut dia besaran denda ini sebesar 5 persen dari upah atau gaji per bulan yang diterima pekerja di perusahaan tersebut.
"Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah," katanya.