Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin Bepergian Jarak Jauh Saat Akhir Tahun, Simak Ketentuan Ini

Ingin Bepergian Jarak Jauh Saat Akhir Tahun, Simak Ketentuan Ini Arus balik di Tol Cikampek. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pemerintah resmi memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan itu, masyarakat yang boleh bepergian hanya sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga wajib memiliki dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes antigen 1x24 jam.

"Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," tulis Inmendagri 60/2021 dikutip merdeka.com, Jumat (10/12).

Pada beleid itu disebutkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh bagi yang menggunakan alat transportasi umum.

Adapun bila ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Sementara terkait panjang waktu isolasi akan dilakukan sesuai prosedur kesehatan, serta akan dilakukan tracing dan karantina kontak erat.

Meski demikian, Inmendagri menyebutkan, bahwa syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP