Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 3 prinsip harus diperhatikan pemerintah dalam usaha pertambangan

Ini 3 prinsip harus diperhatikan pemerintah dalam usaha pertambangan tambang. shutterstock

Merdeka.com - Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara membeberkan tiga prinsip yang harus diperhatikan dalam usaha penambangan agar tak berujung polemik. Pertama yaitu harus merujuk pasal 33 UUD 1945. Kedua, jika dikerjakan swasta, maka harus melibatkan BUMN atau BUMD (pemerintah). Dan yang ketiga, adanya transparansi dalam pemanfaatan pendapatan daerah dari hasil tambang (PAD).

"Jika ketiga hal tersebut sudah dilaksanakan oleh pemerintah dan perusahaan pengelola tambang, maka kecil kemungkinan akan terjadi polemik dalam masyarakat. Apalagi, semua usaha penambangan itu bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat," tutur Marwan, di Jakarta, Senin (16/7).

Namun, jika polemik dalam masyarakat itu masih terjadi, Marwan mengusulkan agar pemerintah daerah menjelaskannya secara terbuka. "Bupati harus mengadakan dialog terbuka terkait pemanfaatan dana hasil usaha tambang, dana CSR, deviden dari perusahaan, penyerapan lapangan kerja, serta potensi pendapatan yang bisa diraih lainnya," jelasnya.

Untuk mengurangi polemik yang ada, Marwan mengusulkan agar pemerintah daerah duduk bersama dengan DPRD. "Pemerintah daerah dan DPRD hendaknya duduk bersama untuk merumuskan dan membuat program yang bermanfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.

Sekretaris pengurus wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Jatim Andira Reoputra mengatakan, tambang emas Tumpang pitu di kawasan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi dinilai berpotensi meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Banyuwangi bahkan Jawa Timur.

"Kalau ditanya potensi apa polemik, saya kira tambang emas Tumpang Pitu justru potensi positif bagi masyarakat. Contohnya 70 persen pekerja disana adalah masyarakat sekitar," ujar pria yang akrab disapa Reo itu, Sabtu (14/7).

Namun, Reo mengingatkan sejumlah konsensus positif antara PT Bumi Suksesindo (BSI) selaku pengelola tambang Tumpang Pitu dengan Pemkab Banyuwangi harus terus dikawal, di antaranya pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat. Karena keduanya merupakan masalah fundamental bagi masyarakat.

Apalagi, MoU terkait tambang Tumpang Pitu sudah diteken oleh BSI dengan Pemkab Banyuwangi. Pemkab memiliki saham yang nilainya lebih dari Rp 500 Miliar pada proyek itu. Begitu pula soal CSR dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat. "CSR harus dirasakan oleh masyarakat sekitar tambang. Itu merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat," terangnya.

Karena infrastruktur menjadi salah satu ukuran perhatian terhadap masyarakat, Reo berharap agar jalan-jalan di sekitar lokasi tambang semuanya dalam kondisi baik.

"Infrastruktur hal yang paling gampang dilihat dan dirasakan oleh masyarakat karena itu menjadi parameter kepedulian pengelola tambang kepada masyarakat sekitar. Kalau soal pendapatan asli daerah (PAD) itu memang penting, tapi tidak dirasakan langsung masyarakat," pungkasnya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP