Ini 5 harta paling banyak dilaporkan dalam Tax Amnesty

Merdeka.com - Periode I program Tax Amnesty atau pengampunan pajak dengan tarif tebusan termurah atau 2 persen telah berakhir. Harta Tax Amnesty yang telah terkumpul mencapai Rp 3.622 triliun. Dana tersebut berasal dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.534 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 951 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 137 triliun. Sementara uang tebusan yang telah terkumpul sebanyak Rp 89,2 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugesteadi mengatakan, selama periode I ada lima jenis harta yang paling banyak diungkap. Pertama, kas atau uang tunai dengan deklarasi mencapai Rp 1.376 triliun, dan repatriasi atau dana yang masuk sebesar Rp 96,74 triliun.
"Tuh yang mau pinjam di perbankan, silakan," ujarnya seraya tertawa di Jakarta, Kamis (6/10).
Harta kedua, yakni investasi dan surat berharga dengan total repatriasi sebesar Rp 18,40 triliun dari deklarasi Rp 1.016,04 triliun. Harta ketiga, tanah, bangunan dan harta tak gerak lainnya dengan dana repatriasi Rp 2,13 juta dengan deklarasi sebesar Rp 568,34 triliun.
Keempat, jenis harta piutang dan persediaan, dengan jumlah repatriasi sebesar Rp 19,68 triliun dengan deklarasi sebesar Rp 472,39 triliun.
"Terakhir Logam mulia dan barang berharga dan harta gerak lainnya. Itu total repatriasinya paling kecil, hanya Rp 0,04 triliun dan deklarasi Rp 141,98 triliun," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya