Ini alasan DPR tak bahas RUU ubah Rp 1.000 jadi Rp 1 pada 2017
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno memastikan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyederhanaan Nilai Nominal Uang Rupiah atau Redenominasi Rupiah tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2017 di DPR. DPR tidak akan membahas RUU ini tahun depan.
Hendrawan punya beberapa alasan kenapa DPR tak membahas rencana pengubahan Rp 1.000 jadi Rp 1 ini. Pertama adalah situasi sosial dan politik Indonesia yang dinilai sedang bergejolak. Redenominasi disebut sangat sensitif dan anggota dewan belum menyetujui untuk membahasnya.
"Banyak isu dari fraksi partai yang menjadikan redenominasi dipandang sensitif," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (13/12).
-
Apa itu Redenominasi Rupiah? Redenominasi adalah proses penyederhanaan mata uang. Redenominasi menghapuskan angka nol (0) dari nominal mata uang yang ada.
-
Apa Redenominasi Rupiah itu? Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan.
-
Mengapa Redenominasi Rupiah diusulkan? Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
-
Bagaimana mekanisme redenominasi Rupiah? Bank Indonesia sebenarnya sudah pernah memaparkan hal ini kepada DPR beberapa tahun lalu melalui Rancangan Undang-Undang Redenominasi.
-
Bagaimana Redenominasi Rupiah dilakukan? Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
-
Kenapa SARA jadi isu sensitif di Indonesia? Keberagaman suku, ras, dan agama menjadi isu sensitif semenjak praktik politik identitas mulai digunakan oleh para elite politik dalam kampanye-kampanyenya.
Selain itu, redenominasi ditakutkan menimbulkan salah tafsir seperti program senering atau pemotongan nilai uang. Sebagaimana diketahui, sanering dilakukan suatu negara dalam kondisi ekonomi tidak stabil, misalnya situasi inflasi tinggi sehingga nilai mata uang dan daya beli merosot dengan cepat.
"Adanya kekhawatiran salah tafsir terjadi di masyarakat, yang nantinya dikira bahwa redenominasi sama seperti program senering."
Hendrawan menilai, RUU Redenominasi baru bisa dibahas dan diterapkan bila Bank Indonesia bisa membuktikan bahwa stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan stabilitas harga.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas menegaskan, redenominasi Rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Banyak tahapan yang harus dilalui hingga total waktu yang dibutuhkan mencapai 7 tahun.
"Ada tahapannya dan tahapannya itu bisa 5-7 tahun," ujarnya di Semarang, Minggu 925/9).
Ronald mengakui, nominal Rupiah saat ini menggunakan terlalu banyak nol. Namun demikian, Indonesia disebut masih lebih baik dibanding Vietnam yang mempunyai nominal mata uang lebih besar.
"Rupiah banyak nolnya. Mungkin di kawasan yang paling banyak nolnya Vietnam. Tapi kita tahu pertumbuhan ekonomi global dan domestik turun jadi kita cari bagaimana ekonomi stabil kita undang-undangnya jadi baru bisa dilaksanakan," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaPKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca Selengkapnya