Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan mainan impor harus ada label SNI

Ini alasan mainan impor harus ada label SNI ilustrasi mainan. shutterstock/ LiliGraphie

Merdeka.com - Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Bea dan Cukai, Deni Surjantoro menegaskan bahwa petugas Bea Cukai di Bengkulu tidak menyalahi aturan dengan meminta pembeli mainan untuk mengurus SNI. Sebab, semua jenis mainan yang masuk ke Indonesia harus mempunyai SNI.

"Jadi disimpulkan apa yang dilakukan di Bengkulu itu sudah benar apabila berdasarkan ketentuan. Karena pada hakikatnya seluruh mainan impor wajib SNI," kata Deni di kantornya, Senin (22/1).

Untuk menghindari polemik, lanjutnya, mulai tanggal 23 Januari akan dibuat peraturan dengan payung hukum berupa Peraturan Direktur Jenderal dari Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea dan Cukai sebagai pelaksana. Dalam peraturan tersebut diatur batasan maksimal jumlah mainan impor yang tidak diwajibkan SNI.

Adapun jumlah maksimal mainan tidak kena SNI adalah 5 buah mainan jika dibawa sendiri melalui pesawat sebagai barang bawaan. Jika lebih dari 5, maka wajib mengurus SNI terlebih dahulu.

Sedangkan untuk mainan yang dikirim melalui jasa pengiriman, jumlah maksimal tidak kena SNI adalah 3 buah mainan, jika lebih dari itu maka wajib mengurus SNI. Untuk mainan yang dikirim, ada aturan batasan waktu yaitu selama 30 hari. Jika dalam kurun waktu 30 hari pembeli mendapat kiriman mainan lagi, maka mainan tersebut wajib kena SNI meski jumlahnya di bawah 3.

Deni menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk membedakan apakah mainan tersebut untuk kepentingan pribadi atau untuk diperjualbelikan.

"Justru dengan ini kita akhiri polemik apakah untuk tujuan dagang atau pribadi. Kalau misalnya bawa di bawah 5 buah kita anggap keperluan pribadi. Kalau di atas itu kita wajib SNI."

Deni menjelaskan, jika membawa mainan dengan jumlah banyak tetapi untuk keperluan pribadi, artinya bukan untuk diperjual belikan kembali maka pembeli bisa mengurus hal tersebut di Kementerian Perindustrian.

"Kalau memang jumlahnya 6 di urus saja di Kemenperin saja. Jadi misalnya bawa 20 tapi tetap ini punya pribadi nih ya urus saja di Kemenperin apakah bisa untuk pribadi. Tetapi aturan baru ini regulary untuk penumpang yang bawa oleh-oleh."

Deni menjelaskan alasan mainan impor harus berlabel SNI adalah untuk menjaga persaingan usaha di dalam negeri.

"Walaupun sudah ISO tetap perlu SNI. kan itu balik lagi untuk melindungi daya saing, konsumen. Kita sebagai bangsa bermartabat harus punya standar sendiri ya SNI. Barangnya nanti di tahan dulu bea cukai dan sambil menunggu rekomendasi dari Kemenperin."

Deni menegaskan aturan baru tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah menyerap aspiras masyarakat. "Ini kemajuan berarti. Pemerintah mendengar."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi

Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi

Baca Selengkapnya
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak

Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.

Baca Selengkapnya
Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan
Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Pentingnya Penerapan SNI di Produk Indonesia, Termasuk di Pupuk
Ternyata Ini Pentingnya Penerapan SNI di Produk Indonesia, Termasuk di Pupuk

Dengan adanya SNI, pupuk di Indonesia siap bersaing di pasar global.

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Terbitkan Permendag Baru Atur Barang Impor Masuk Tanah Air
Zulkifli Hasan Terbitkan Permendag Baru Atur Barang Impor Masuk Tanah Air

Permendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya

Jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Baca Selengkapnya
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan

Pengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Penegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk

Mengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal

Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Rancang Aturan TPP untuk Selamatkan Industri Pakaian Dalam Negeri
Kemenkeu Rancang Aturan TPP untuk Selamatkan Industri Pakaian Dalam Negeri

Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri lokal dari lonjakan impor yang dapat mengancam daya saing produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya