Ini Daftar Lengkap Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Semua Rute Domestik

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri guna menurunkan TBA antara 12 persen hingga 16 persen.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.
"Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller," kata Menhub Budi.
Ketepatan waktu penerbangan (OTP/On Time Performing) merupakan salah satu pertimbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat sebesar 12-16 persen.
"Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis (16/5).
Polana memberi waktu dua hari kepada maskapai untuk menerapkan tarif batas atas berdasar aturan tersebut. Apabila maskapai tidak mematuhi maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan dan denda administratif.
Berikut daftar lengkap Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat ke berbagai rute domestik seperti dikutip dari aturan resmi Kemenhub:
SK Menteri Perhubungan Nomor KM 106 tahun 2019 from merdekacom
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya