Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Ini gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintah saat ini sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menyetop keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pendapatan atau gaji dari tenaga PPPK tersebut akan sama besarannya dengan yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Mereka enggak ada perbedaan (dengan gaji PNS), dari hak keuangannya sama. Mereka akan diberikan gaji UMR sesuai daerahnya masing-masing, juga berbagai tunjangan seperti yang didapat ASN (Aparatur Sipil Negara)," ucap di Jakarta, Jumat (21/9).

Namun, dia menyebutkan, tunjangan pensiun tidak bakal diberikan kepada PPPK. Namun begitu, sambungnya, tenaga PPPK bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

"Untuk PPPK ini dia tidak dibayarkan pensiun. Tapi tidak dibayarkan pensiun kan bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK," ungkapnya.

"Misal, Taspen mengadakan itu, boleh saja mereka memotong uang premi dari gajinya dibayarkan ke sana. Sehingga ketika pada akhir tahun kontrak, mereka mendapatkan tunjangan pensiunnya," tambah dia.

Dia pun menyebutkan, pemerintah telah menjalin pembicaraan dengan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) terkait ide tersebut. Bahkan, Taspen sendiri sudah siap untuk mengelolanya. Meski demikian, dia belum mendengan kabar lebih lanjut mengenai bagaimana skema pengaturan uang pensiun tersebut.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP