Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini hasil rapat Menkeu bersama Komisi XI DPR RI

Ini hasil rapat Menkeu bersama Komisi XI DPR RI Sri Mulyani. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perlu direvisi karena definisi dari PNBP yaitu penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari perpajakan.

"Sumber dari penerimaan negara bukan pajak tidak sama seperti pajak yang mungkin satu homogen yaitu kewajiban warga negara yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayarkan perpajakan," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (23/1).

Ketua Komisi Komisi XI Merlchias Markus Mekeng menuturkan, dari penjelasan tersebut maka Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati untuk segera menyelesaikan materi-materi penting, dan menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada masa sidang III 2017/2018.

Lanjut Mekeng, mengenai pembahasan Pusat Investasi Pemerintah (PIP), pihaknya meminta menkeu untuk mengevaluasi efektivitas skema pembiayaan dan kinerja lembaga penyalur pembiayaan ultra mikro (UMi), sehingga dapat menurunkan tingkat suku bunga pinjaman kepada masyarakat.

"Kami juga meminta Menkeu agar dapat memperhatikan sebaran penyaluran pembiayaan UMi sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah serta masyarakat ekonomi lemah baik di perkotaan maupun di pedesaan," ujarnya.

Sementara untuk pembahasan Badan Layanan Umum (BLU) Kelapa Sawit, Komisi XI meminta Sri Mulyani agar dalam penggunaan dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS) tidak hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar tetapi lebih mengutamakan kepada petani sawit.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP