Ini Ketentuan Wajib Dipenuhi untuk Jadi Agen Resmi Pertamina Penyalur LPG 3 Kg

Merdeka.com - Pemerintah berencana melarang penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) lewat pengecer seperti warung-warung kecil. Gas bersubsidi nantinya hanya akan dijual di agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebut saat ini sudah ada 220 ribu penyalur atau pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Agen-agen resmi ini sekarang sedang melakukan penyesuaian untuk melaksanakan rencana pembatasan gas LPG melon.
Lantas bagaimana cara menjadi agen penyalur resmi Pertamina? Berikut ketentuang lengkapnya:
Ketentuan Pendaftaran Agen Resmi Pertamina
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan saat mendaftar menjadi agen LPG PSO, antara lain:
1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
3. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
4. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
5. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
6. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah:
- Dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama badan usaha atau atas anama pemillik badan usaha yang tidak dijaminkan.
- Dokumen sewa tanah atau lahan tempat usaha di atas 5 tahun berupa surat perjanjian sewa menyewa (notarial)
- Akta jual/beli atas nama badan usaha atau pemilik badan usaha
- Dokumen pengikatan jual beli (dari notaris) berupa akta jual beli atas nama PT atau pemilik badan usaha
- Dokumen girik/percil C atas nama badan usaha atau pemilik badan usaha
- Jika belum ada lahan, maka dokumen yang digunakan berupa Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli
Pelaksanaan Operasional Agen LPG 3 Kg
1. Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG gas LPG 3 kg, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.
2. Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
3. Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya