Ini Penyebab Sulitnya Penertiban Tambang Ilegal di Tanah Air
Merdeka.com - Fenomena tambang liar masih marak terjadi di Indonesia. Masalah sosial dan ekonomi yang melilit masyarakat di lingkar tambang, dinilai menjadi penyebab utama sulitnya penertiban Pertambangan Tanpa Izin (Peti) itu.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kompol Eko Susanda mengatakan, selama pemerintah belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan yang pendapatannya setara dengan hasil dari aktivitas tambang ilegal, maka penindakan dari aparat dinilai tidak akan menyelesaikan.
Menurutnya, aparat kepolisian kerap dihadang oleh masyarakat saat hendak menutup area penambangan. Pasalnya, lahan tersebut sudah dianggap oleh warga sebagai sumber mata pencaharian.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Dimana kejadian polisi mengancam warga? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
"Kenapa tambang illegal sulit diselesaikan oleh kepolisian? Kalau kita menangkap dia (penambang ilegal), ada ribuan orang yang perlu makan," tutur Kompol Eko saat diskusi bertajuk 'Mencari Solusi Penertiban Tambang Ilegal' di Jakarta.
Upaya pembinaan bagi para pekerja di tambang ilegal, sambung Kompol Eko, pernah dilakukan dengan memberi sumbangan perahu gratis untuk beralih profesi menjadi nelayan. Tapi, lantaran pendapatan mencari ikan di laut tidak sebesar menambang, akhirnya mereka kembali lagi ke tambang. "Menambang itu pagi kerja sore sudah tarik uang. Kalau dikasih kapal susah mencari uangnya," tuturnya.
Untuk itu, Kompol Eko berharap ada dorongan sinergi dari lintas kementerian untuk melakukan pembinaan yang berkelanjutan. "Kalau ditangkap pemodalnya tidak akan menyelesaikan masalah. Butuh sinergi apa yang dilakukan polisi tidak berhenti di situ saja. Kita harus memberikan sumber pendapatan yang memadai," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Infrastruktur Mineral, dan Batu Bara Kementerian Koordinator Kemaritiman, John Tambun. Dia menjelaskan, butuh kerja sama antara Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Pemerintah Daerah (Pemda), serta pihak terkait lainnya.
Pada prinsipnya, Kemenko Kemaritiman dalam hal ini melakukan supervisi program pada kementerian terkait. Dia menekankan pengumpulan data soal sebaran tambang ilegal yang saling divalidasi oleh lintas kementerian. "Selagi bisa dilakukan pembinaan, dibina dulu. Karena itu kita perlu tahu data mana yang perlu dibina itu," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Perlindungan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Tiyas Nurcahyani menyebut, secara umum jenis tambang ilegal terbagi menjadi dua tipe.
Pertama, jenis tambang liar yang beroperasi di lahan belum "berpenghuni", lahan yang belum diduduki oleh pemegang izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya (KK). Contoh jenis ini ada di Gunung Botak, Pulau Buruh, Maluku.
Kedua, tambang liar yang menggerogoti lahan milik perusahaan resmi. Seperti yang ada di Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. Lahan yang dikeruk oleh warga adalah area usaha milik PT J Resources Bolaang Mongondow.
Untuk kasus Bakan, kata Tiyas, salah satu solusi penertiban dapat dilakukan dengan menutup paksa. Sebab, area tersebut berada di bawah kepemilikan sah perusahaan. "Memang harusnya ditutup. Karena sudah ada IUP di sana," tuturnya.
Solusi berikutnya soal Bakan, dapat juga diubah statusnya menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Syaratnya, perusahaan harus melakukan penciutan lahan terlebih dahulu, lalu Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM untuk diputuskan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Catatannya, dalam ketentuan IPR, Pemerintah Daerah harus sanggup menanggung biaya perbaikan lingkungan, termasuk reklamasi.
Tapi, menurut Ketua Umum Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, operasional tambang dengan bentuk IPR dinilai tidak ekonomis. Pasalnya, ketentuan operasi yang melarang penggunaan alat berat, membuat hasil produksi tidak akan menutup angka kewajiban lingkungan yang harus dibayarkan.
"Semua di lokasi tambang kecil-kecil masih pakai alat berat. Berdasarkan kajian kami, IPR kalau mengikuti semua ketentuannya, tidak ekonomis," paparnya.
John mengatakan, amanat dari Presiden terkait masalah tambang ilegal ini adalah sebisa mungkin dilakukan pembinaan kepada para pelakunya. "Selagi bisa dilakukan pembinaan, dibina dulu. Karena itu kita perlu tahu data mana yang perlu dibina itu," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, dibutuhkan kerja sama dengan Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah (pemda), serta pihak terkait lainnya. Pada prinsipnya, kata dia, Kemenko Kemaritiman dalam hal ini melakukan supervisi program pada kementerian terkait untuk melakukan penertiban praktik tambang ilegal.
Sebagai informasi, Sejak Februari hingga Juli 2019, aktivitas tambang ilegal di Bakan telah menelan puluhan korban jiwa. Operasional yang menafikan standar keamanan mengakibatkan tanah longsor dan menimbun para penambang.
Jumlah korban tewas yang berhasil dievakuasi mencapai 25 orang. Sedangkan korban luka-luka yang selamat sebanyak 19 orang.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaWarga menyebut Peraturan Bupati soal jam operasional truk tambang di wilayah Kosambi sekadar pajangan. Mereka minta pemkab tutup aktivitas tambang.
Baca SelengkapnyaSaksi yang hadir dalam persidangan pada Kamis, 12 September 2024 antara lain warga Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Suyatno alias Asui selaku pengepul
Baca Selengkapnya"Saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris
Baca SelengkapnyaWarga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.
Baca SelengkapnyaBudi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir
Baca SelengkapnyaDugaan aparat membekingi tambang ilegal itu sebelumnya di singgung Cawapres Mahfud MD dalam debat Cawapres digelar KPU di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1).
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, tantangan terbesar dalam pengelolaan SDA adalah masalah deforestasi.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaPenembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.
Baca SelengkapnyaDelapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya