Ini poin-poin penting dalam aturan baru lelang WK panas bumi

Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan tentang mekanisme penentuan pemenang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) baru. Aturan ini diharapkan mendorong pengembangan energi panas bumi agar lebih masif.
Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari, mengatakan aturan tersebut berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018, terkait dengan penawaran WKP, pemberian Izin Panas Bumi (IPB) dan penugasan pengusahaan panas bumi kepada Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Peraturan Menteri ESDM 37 Tahun 2018 ini berbeda dengan mekanisme pelelangan yang berdasarkan PP 75 Tahun 2014, di mana harga penawaran merupakan penentu utama dalam memilih pemenang pelelangan WKP," kata Ida saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE, Jakarta, Jumat (20/7).
Menurutnya, penentuan usulan calon pemenang pelelangan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 ditentukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap proposal pengembangan proyek dan komitmen eksplorasi.
"Sehingga para calon pengembang panas bumi untuk dapat membuat proposal pengembangan proyek yang detil, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur Ida.
Ida menambahkan, dengan Peraturan Menteri ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian dalam pengembangan panas bumi di Indonesia, serta dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengembangan panas bumi.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur terkait penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU atau BUMN, yang merupakan salah satu kebijakan terobosan dalam penyelenggaraan panas bumi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014.
Pengaturan mengenai penugasan pengusahaan panas bumi pada Permen ESDM 37 Tahun 2018, juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap kriteria WKP yang dapat ditugaskan serta tata cara penugasan kepada BLU atau BUMN.
"Sehingga hal ini diharapkan dapat menjaga iklim investasi pihak swasta dalam pengembangan panas bumi di Indonesia dan menjaga kemampuan BLU atau BUMN dalam mengembangkan energi panas bumi di Indonesia," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya