Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini sanksi untuk lembaga keuangan tak mau buka data nasabah ke DJP

Ini sanksi untuk lembaga keuangan tak mau buka data nasabah ke DJP Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.

Melalui aturan ini, Jokowi juga menyiapkan sanksi bagi pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud. Selain itu, lembaga keuangan juga akan disanksi bila tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar dan atau tidak memberikan informasi/bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud.

"Hukumannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," mengutip isi aturan yang ditulis situs Setkab di Jakarta, Rabu (17/5).

Sedangkan kepada lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dan tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar akan dipidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud, menurut Perppu ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Mei 2017 itu.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP