Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini syarat Kemenhub untuk pengemudi taksi online bisa ikut program SIM bersubsidi

Ini syarat Kemenhub untuk pengemudi taksi online bisa ikut program SIM bersubsidi Menhub Budi Karya. Yayu ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian Republik Indonesia menggelar program pembuatan SIM A Umum bersubsidi di kawasan Gelora Bung Karno. Program tersebut bisa diikuti oleh pengemudi taksi berbasis aplikasi (taksi online) dan pengemudi taksi konvensional.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan, ada beberapa syarat khusus untuk pengemudi taksi online yang ingin mengikuti program tersebut.

"Khusus driver yang dia punya identitas," kata Menhub Budi di lokasi, Minggu (25/2).

Menhub Budi mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ke depannya dalam program pembuatan SIM A Umum seperti ini, pemerintah bisa bekerja sama dnegan aplikator (Gojek, Uber dan Grab).

"Jadi kita berikan itu gratis nanti kita kerja sama dengan aplikator dan sebagainya, ini SIM aplikator belum ikut sharing ya, nanti saya minta dari aplikator juga sharing agar kita bisa kerja sama dengan baik," ujarnya.

Dalam kesempatan serupa, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Ssetiyadi mengatakan bahwa pembuatan SIM A Umum hanya bisa diikuti oleh pengemudi taksi online yang sudah memiliki badan hukum seperti koperasi maupun komunitas yang telah terdaftar.

"Sebetulnya untuk buat SIM bersama hari ini, pendaftarnya adalah dari komunitas pengemudi yang sudah bergabung. Karena hari ini target kita paling banyak 600, kalau dibuka semua kebanyakan. Karena kemampuan dari teman-teman Polda Metro tidak bisa maksimal hari ini. Formulir yang dibawa sekian, data yang bisa dimasukkan sekian, foto juga alatnya hanya sekian. Terbatas," ujarnya.

Artinya, pembuatan SIM A Umum tidak bisa diikuti oleh pengemudi online secara perorangan. "Jadi pertama ini lewat komunitas dan sudah masuk ke saya. Yang sudah daftar slotnya 600 orang," ujarnya.

Pembuatan SIM bersubsidi ini juga merupakan salah satu langkah percepatan dalam rangka implementasi PM 108 Tahun 2017 yang salah satunya mengharuskan pengemudi taksi online mengantongi SIM A Umum.

"Kita ingin mempercepat, karena semua kendaraan umum harus gunakan SIM A umum dan uji KIR. Saya bantu mempercepat mereka juga, kemudian pemerataan sampai ke beberapa daerah."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP