Ini usul Kadin agar pengusaha tak rugi pakai skema Gross Split

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah skema bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) dengan Gross Split dalam menggarap proyek blok minyak dan gas bumi (Migas). Perubahan skema ini dikhawatirkan akan mematikan industri migas nasional.
Ketua Komite Tetap hubungan Kelembagaan dan Regulasi Kadin Bidang Energi dan Migas, Firlie Ganinduto, meminta pemerintah memberikan insentif untuk kontraktor yang menggunakan produk dalam negeri. Dengan begitu, para pengusaha penunjang jasa migas tak dirugikan adanya perubahan skema tersebut.
"Ini bagian diskusi kami dengan Wamen ESDM (Arcandra Tahar), TKDN jadi salah satu kriteria besaran split tersebut. Misal ada 2 PSC, satunya TKDN sampai 50 persen, satunya 10 persen. Split yang TKDNnya lebih tinggi, bagian si kontraktor lebih besar. Tidak hanya TKDN, tapi juga beberapa macam area migasnya, tingkat kesulitannya dll," ujar Firlie di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (13/12).
Menurutnya, investor harus menyesuaikan diri apabila skema Gross Split dipakai dalam industri migas Tanah Air. Hal ini, katanya, juga terjadi di setiap perubahan regulasi pemerintah dan kontrak bagi hasil.
"Kalau Gross Split diimplementasi dan sistemnya beda dengan PSC, yang kami takutkan butuh waktu lagi bagi investor untuk berinvestasi agar nyaman dengan regulasi baru. Bagaimana TKDN yang sudah terbangun bisa tetap dilaksanakan, bagaimana TKDN yang sudah terbangun bisa tetap terlaksana, biar sumber daya migas jadi penggerak ekonomi, buat pendapatan negara semata," jelas Firlie.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin Nurman Djumiril mengatakan skema Gross Split belum bisa terlhat dampaknya. "Sikonnya beda-beda. Itu yang harus kita pahami. Ini masalah pembagian kue. Pemerintah yang memiliki lahan dan investor yang akan garap. Kalau tidak menarik tentu tidakbada kesepakatan," pungkas Nurman.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya