Ini usul Kadin agar pengusaha tak rugi pakai skema Gross Split
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah skema bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) dengan Gross Split dalam menggarap proyek blok minyak dan gas bumi (Migas). Perubahan skema ini dikhawatirkan akan mematikan industri migas nasional.
Ketua Komite Tetap hubungan Kelembagaan dan Regulasi Kadin Bidang Energi dan Migas, Firlie Ganinduto, meminta pemerintah memberikan insentif untuk kontraktor yang menggunakan produk dalam negeri. Dengan begitu, para pengusaha penunjang jasa migas tak dirugikan adanya perubahan skema tersebut.
"Ini bagian diskusi kami dengan Wamen ESDM (Arcandra Tahar), TKDN jadi salah satu kriteria besaran split tersebut. Misal ada 2 PSC, satunya TKDN sampai 50 persen, satunya 10 persen. Split yang TKDNnya lebih tinggi, bagian si kontraktor lebih besar. Tidak hanya TKDN, tapi juga beberapa macam area migasnya, tingkat kesulitannya dll," ujar Firlie di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (13/12).
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Bagaimana Pertamina meningkatkan produksi migas? Hal ini dihasilkan dari upaya Pertamina yang melakukan pengeboran secara massif dan agresif, baik untuk sumur eksplorasi dan eksploitasi yang mencapai 820 sumur maupun pemeliharaan sumur (Workover) sebanyak 32.530 sumur.
-
Mengapa Kemnaker dan Kadin bekerja sama? MoU tentang dua hal ini sangat penting mengingat Kemnaker dan Kadin memiliki ranah tugas yang hampir sama, yakni menciptakan ekosistem ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya.
-
Bagaimana Kemnaker dan Kadin kerjasama? Ia menjelaskan, Kemnaker memiliki tugas, terutama mengeluarkan kebijakan terkait dengan ketenagakerjaan. Sedangkan Kadin menjadi pilar penting dalam menjaga ekosistem ketenagakerjaan.
Menurutnya, investor harus menyesuaikan diri apabila skema Gross Split dipakai dalam industri migas Tanah Air. Hal ini, katanya, juga terjadi di setiap perubahan regulasi pemerintah dan kontrak bagi hasil.
"Kalau Gross Split diimplementasi dan sistemnya beda dengan PSC, yang kami takutkan butuh waktu lagi bagi investor untuk berinvestasi agar nyaman dengan regulasi baru. Bagaimana TKDN yang sudah terbangun bisa tetap dilaksanakan, bagaimana TKDN yang sudah terbangun bisa tetap terlaksana, biar sumber daya migas jadi penggerak ekonomi, buat pendapatan negara semata," jelas Firlie.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin Nurman Djumiril mengatakan skema Gross Split belum bisa terlhat dampaknya. "Sikonnya beda-beda. Itu yang harus kita pahami. Ini masalah pembagian kue. Pemerintah yang memiliki lahan dan investor yang akan garap. Kalau tidak menarik tentu tidakbada kesepakatan," pungkas Nurman.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaSKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.
Baca SelengkapnyaBanyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.
Baca SelengkapnyaKemenperin memikul tanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan ekosistem industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaSumur di Indonesia sekarang sudah lebih banyak air dibandingkan minyak. Dengan demikian, untuk mengangkat minyak tersebut, membutuhkan usaha dan teknologi.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.
Baca SelengkapnyaTerdapat 7 sektor industri yang dikenai patokan harga gas di bawah harga keekonomian, senilai USD 6 per mmBtu.
Baca SelengkapnyaKadin memiliki peran sebagai mitra strategis Pemerintah dan wadah bagi dunia usaha.
Baca SelengkapnyaAda beberapa poin yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut. Pertama, terkait strategi dalam meningkatkan ekspor termasuk UMKM.
Baca SelengkapnyaTKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaTarif bea masuk sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaAgus menyatakan tidak ada industri yang menggunakan produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya.
Baca Selengkapnya