Ini yang akan diatur BI dalam aturan baru e-money

Merdeka.com - Bank Indonesia akan menerbitkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik atau e-money. Peraturan tersebut rencananya akan diterbitkan pada akhir tahun ini.
Kepala Program Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo mengatakan banyak hal yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang baru tersebut. Di antaranya, akan mencakup pengelompokan jenis top up e-money menjadi dua kategori yakni on-us dan off-us.
"Kategori on-us maksudnya, isi ulang dilakukan pada bank penerbit, sementara off-us isi ulang melalui fasilitas bank lain atau pihak ketiga," ujar Aribowo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (19/9).
Pada transaksi isi ulang on-us, akan diterapkan capping atau batas nilai tertentu. Di mana, apabila pengisian tidak melebihi batas tersebut maka pengguna akan dibebaskan dari biaya top up begitu pun sebaliknya.
Kemudian untuk isi ulang off-us, akan diterapkan penyelarasan biaya isi ulang lantaran saat ini biaya top-up yang dikenakan oleh perbankan sangat beragam. Pengaturannya nantinya hanya berupa batasan nilai yang bertujuan memberikan ruang kompetisi bagi perbankan.
Meski demikian, nantinya tarif akan diatur besarannya sehingga tidak berlebihan dan membebani masyarakat. "Hal ini melihat aspek perlindungan konsumen, termasuk pelayanan masyarakat kelas bawah," jelasnya.
Ari menambahkan, biaya top up tersebut nantinya akan kembali kepada konsumen dalam bentuk inovasi pelayanan dan fasilitas bagi nasabah. Dia memastikan uang yang mengendap pada program uang elektronik itu tidak bisa digunakan untuk transaksi lain perbankan seperti untuk kredit, melainkan hanya untuk jaminan transaksi.
"Itu kan butuh investasi. Jadi ini bagaimana bank dapat meningkatkan pelayanan. Namun, memang dana ini tidak bisa digunakan karena kan ini bersifat jangka pendek. Jadi tidak bisa digunakan seperti untuk kredit," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya