Intip Cara Lapor SPT Pajak Online Lewat E-Filling
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan telah ada 3,2 juta wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018. Di mana, 90 persen pelaporan SPT Pajak sudah melalui sistem elektronik e-Filing.
"Saya sampaikan data sampai dengan hari Sabtu sudah 3,2 juta SPT yang disampaikan oleh masyarakat. Tumbuh 20,5 persen dari angka yang sama dari tahun lalu," kata Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan di acara Spectaxcular 2019 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Di samping itu, Robert mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT lebih awal. Dia menyarankan, pelaporan SPT dilakukan sebelum tanggal 16 Maret 2019, mengingat penutupan masa pelaporan pada 31 Maret 2019.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa setiap Wajib Pajak punya satu NPWP? Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP untuk semua jenis pajak yang menjadi kewajibannya.
-
Kenapa bayar pajak online lebih praktis? Pembayaran pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih praktis dan sederhana, serta menghemat waktu Anda daripada harus pergi ke Samsat.
-
Siapa saja yang wajib punya NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
E-Filling memang memberikan kemudahan bagi para wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya pada negara. Cukup menggunakan gawai atau komputer tanpa harus mengantre yang menghabiskan waktu di kantor pajak.
Lalu bagaimana cara melaporkan SPT Pajak melalui online?
Sebelum melangkah ke panduan pengisian e-Filing melalui formulir 1770 S, WP perlu menyiapkan data-data pendukung, antara lain:
1. Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja
2. Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final
3. Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
4. Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan
5. Daftar penghasilan
6. Bukti kepemilikan harta, seperti buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan
6. Daftar utang seperti rekening utang
7. Daftar tanggungan keluarga;
8. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lainnya
9. dan dokumen untuk pelaporan SPT Pajak 1770 S melalui e-Filing lainnya.
PANDUAL AWAL
Untuk memulainya, Anda bisa mengikuti langkah ini:
1. Buka situs djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (npwp) dan password yang Anda buat saat pendaftaran di akun DJP Online
3. Lalu klik login
4. Pilih Layanan: e-Filing
5 Pilih buat SPT
6. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
7. Akan muncul pertanyaan:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?
Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S, maka Anda mengklik tombol tidak
- Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta?
Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka Anda mengklik tombol tidak.
- Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?
Apabila penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta, maka Anda mengklik tidak.
- Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan?
Kami menyarankan Anda menggunakan SPT 1770 S dengan panduan. Lalu klik tombol SPT 1770 S Dengan Panduan.
TAHAP 2
Memulai langkah pengisian SPT, Anda bisa mengisi data formulir:
1. Masukkan tahun pajak 2017
2. Pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 2017
3. Klik tombol langkah berikutnya
TAHAP 3
Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan mengklik tombol tambah. Maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, Nomor bukti pemotongan atau pemungutan, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jumlah yang dipotong atau dipungut.
Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong yang sudah Anda kumpulkan.
TAHAP 4
- Klik tanda panah pada jenis pajak.
- Apabila Anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21, lalu isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan atau NPWP bendahara). Apabila NPWP yang Anda isikan benar, maka nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis.
- Berikutnya masukkan nomor bukti potong (contoh untuk formulir 1721 A1 contoh nomor adalah 1.1.12-2015-00001) dan pilih tanggal bukti pemotongan atau pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping. Masukkan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah PPh yang dimasukkan berasal dari angka 19).
- Contoh lain pemotongan gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir bukti potong 1721-A2, Anda input ke dalam kotak dialog ini.
- Apabila Anda telah selesai, klik tombol simpan.
TAHAP 5
Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak. Lalu klik langkah berikutnya
TAHAP 6
- Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda
Contoh untuk formulir bukti potong 1721 A1, jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang
- Klik tombol langkah berikutnya.
TAHAP 7
- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya, bila ada
- Contoh penghasilan dari sewa mobil, klik ya, silakan isi data pada kolom sewa
- Setelah Anda mengisi seluruh penghasilan dalam negeri lainnya selesai, klik langkah berikutnya.
TAHAP 8
- Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?
- Jika ya, disebutkan dan jika tidak, klik tombol langkah selanjutnya.
TAHAP 9
- Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada
- Misalnya warisan sebesar Rp 10 juta (sesuai harga pasar dari warisan tersebut)
- Apabila Anda telah mengisi seluruh penghasilan yang bukan objek pajak, kemudian klik tombol langkah selanjutnya
TAHAP 10
- Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada dengan klik tombol tambah dan akan muncul kolom untuk mengisi data
- Contohnya hadiah undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final sebesar 25 persen (Rp 5 juta)
- Contoh lain apabila Anda memiliki bangunan dan atau tanah yang disewakan, klik nomor 7 sewa atas tanah dan atau bangunan. Isilah nilai penghasilan yang diterima dari sewa tanah dan atau bangunan tersebut. Apabila Anda telah selesai mengisi seluruh penghasilan yang bersifat final. Lalu klik simpan
- Apabila Anda sudah yakin dengan data yang Anda isikan, klik tombol langkah selanjutnya.
TAHAP 11
- Tambahkan harta yang Anda miliki
- Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik Harta pada SPT Tahun Lalu
- Jika belum isikan daftar harta yang Anda miliki dengan mengklik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta, klik tanda panah pada kolom kode harta untuk menentukan jenis harta, contoh sepeda motor. Pilih alat transportasi, sepeda motor. Masukkan nama harta contoh untuk sepeda motor ketikkan merek dan tipenya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu klik tombol simpan
- Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki, klik tombol langkah berikutnya.
TAHAP 12
- Tambahkan utang yang Anda miliki.
- Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih Utang pada SPT Tahun Lalu
- Jika ada daftar utang baru, klik tombol tambah. Masukan informasi pilih kode utang sesuai dengan jenis utang Anda, masukkan nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah sisa pinjaman atau utang Anda. Lalu klik tombol simpan
- Jika Anda telah melengkapi semua daftar utang Anda, klik tombol langkah selanjutnya.
TAHAP 13
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.
- Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih Tanggungan pada SPT Tahun Lalu
- Jika ada tanggungan baru, masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dengan klik tombol tambah. Masukkan nama contoh nama anak, nomor induk kependudukannya, hubungan keluarga misalnya anak kandung dan pekerjaan pelajar
TAHAP 14
- Isilah dengan zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan oleh pemerintah
- Jika ya (Anda memberi sumbangan), isikan dengan lengkap datanya dan jika tidak klik tombol langkah berikutnya
TAHAP 15
- Isi status kewajiban perpajakan suami istri dengan memilih status perkawinan Anda. Apabila Anda sudah berkeluarga klik status perkawinan kawin. Lalu status kewajiban perpajakan suami istri pilih kepala keluarga.
- Selanjutnya pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda. Apabila Anda telah berkeluarga dengan memiliki satu anak kandung maka pilih Kawin/K, lalu pilih kolom sebelah kawin/K.
- Dalam hal ini, mohon diperhatikan, jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.
- Misalnya WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja
- Setelah selesai, klik tombol langkah berikutnya
TAHAP 16
- Isilah dengan pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada.
- Jika tidak, klik langkah selanjutnya
TAHAP 17
- Isilah dengan pembayaran PPh Pasal 25 dan pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
- Apabila tidak ada, langsung klik tombol langkah selanjutnya.
TAHAP 18
- Pada tahap ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat pada bagian bawah tampilan apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
- Periksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai, klik tombol langkah berikutnya.
TAHAP 19
- Jika status SPT Anda Kurang Bayar, maka akan muncul pertanyaan sudahkah Anda melakukan pembayaran? Jika belum, klik tombol di samping pilihan jawaban belum.
- Jika Anda sudah melakukan pembayaran klik tombol di samping pilihan jawaban sudah. Berikutnya masukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki.
- Apabila Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, maka klik tombol langkah berikutnya untuk melanjutkan pengisian.
- Jika sudah, klik langkah selanjutnya
TAHAP 20
- Ini adalah tahap konfirmasi
- Pada langkah ini akan muncul pernyataan dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas
- Lalu klik setuju atau agree apabila Anda telah memahami pernyataan tersebut
- Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.
TAHAP 21
- Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi
- Layar akan menampilkan data SPT Anda. Untuk mengirimkan SPT, klik tombol di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi, pilih email atau nomor handphone, lalu klik ok.
- Apabila telah muncul notifikasi info token telah dikirim ke email atau nomor ponsel Anda, silakan cek email atau ponsel Anda.
- Masukkan kode verifikasi Anda yang terdapat pada email atau ponsel ke dalam kolom kode verifikasi, lalu klik tombol kirim SPT.
SELESAI
- SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Anda telah dikirim.
Berikut sajian infografis yang dikutip dari Liputan6.
Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing ©Liputan6.com
Reporter: Shinta NM Sinaga
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Baca SelengkapnyaKutai Timur Apresiasi 63 Wajib Pajak Rutin Laporkan Pajak Secara Online
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca Selengkapnya