Intip Tips Sukses Berbisnis Jastip yang Tengah Naik Daun
Merdeka.com - Usaha Jasa Titip (Jastip) mulai muncul di Indonesia sejak 2016 silam. Namun, peluang bisnis ini mulai marak di 2018. Para pelaku usaha jasa titip ini kerap menawarkan berbagai macam produk dari luar negeri maupun dalam negeri.
Laiknya bisnis pada umumnya, pelaku jasa titip ini harus memenuhi sejumlah kriteria agar mencapai kesuksesan. Diantaranya berkomitmen untuk menjual barang yang legal, berkualitas, dan aman digunakan bagi konsumen nantinya. Ditambah lagi, para pelaku jastip ini harus memberikan pelayanan dan kualitas yang baik kepada para penitip.
Hal tersebut yang diungkapkan oleh Pengamat Gaya Hidup, Sonny Muchlison. Dia menekankan jika para pelaku jasa titip ini harus memiliki komitmen dan rasa tanggung jawab kepada para konsumennya. Sebab, membeli barang titipan untuk konsumen menyangkut rasa kepercayaan bagi setiap individunya.
-
Di mana bisnis online menjangkau pasar? Dengan bisnis online, Anda dapat memperluas jangkauan pasar secara signifikan dengan menargetkan pelanggan di seluruh dunia, mengingat bisnis online tidak pernah terbatas oleh geografi.
-
Bagaimana mereka merintis usaha? Ketika itu ia hanya memiliki sisa uang Rp500 ribu, yang kemudian digunakan untuk modal usaha kue di rumah. Kondisi ini dirasakan berbeda, ketika dirinya bekerja di bank tersebut.
-
Bagaimana Jelita jualan? Ia mengaku baru mulai berkeliling untuk berjualan pada jam tiga sore.
-
Bagaimana UMKM Cianjur tembus pasar ASEAN? Sebelumnya hanya dua produk lokal yang tembus pasar ekspor, yakni radio kayu antik dan sambal honje.
-
Bagaimana memulai bisnis sampingan? Untuk berhasil memulai bisnis sampingan, langkah pertama adalah memulai dari hal yang diminati. Misalnya, jika kamu suka menulis, bisa menjadi freelance writer atau jika memiliki bakat dalam fotografi, bisa menjadi fotografer pernikahan dan sebagainya.
-
Bagaimana bisnis online mendapatkan pelanggan? Karakteristik utama yang membedakan bisnis online dengan bisnis tradisional adalah semua transaksi, mulai dari mendapatkan pelanggan, promosi, hingga penjualannya dilakukan secara online.
"Ini kan karena para penitip tidak mengetahui kondisi barang aslinya seperti apa, tetapi mereka sudah harus membayar uang muka. Maka dari itu, para pelaku jastip ini harus memiliki kejujuran, tanggung jawab, dan komitmen bahwa barang yang ditawarkannya ini memang ada dan berkualitas," ucapnya saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (28/9).
Dia menambahkan metode jastip umumnya tidak pernah dilakukan tatap muka antar penjual dan pembeli. Penjual hanya menawarkan dan menjajakan produknya melalui foto. Oleh karena itu, para pelaku jastip ini harus memberi barang yang sesuai dengan foto yang diunggahnya.
"Singkatnya, para pelaku ini harus memberi barang yang sesuai dengan ekspektasi pembeli. Jangan sampai nanti produk yang ada di foto, hasilnya tidak sesuai ketika barang itu sampai ke tangan konsumen," tandasnya.
Sebagai informasi, aplikasi untuk jastip pun sudah mulai bermunculan saat ini. Beberapa diantaranya seperti Airfrov dan HelloBly. Aplikasi ini menjadi wadah antara para traveler dan penitip yang ingin membeli barang namun tidak ada di Indonesia.
Reporter Magang: Rhandana Kamilia
Cara Agar Jastip Berjalan Tanpa Langgar Aturan
Pelaku usaha jasa titip (jastip) kian marak di Tanah Air. Mereka biasanya menawarkan jasanya melalui platform media sosial (medsos) seperti instagram. Namun sayangnya, para pelaku jastip tersebut banyak yang tergolong ilegal sebab tak memenuhi aturan kepabeanan. Demi menghadirkan harga jual yang jauh lebih rendah, mereka menghindar dari kewajiban pembayaran bea impor hingga kewajiban perpajakan lainnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan pihaknya akan meminta para pelaku jastip untuk melakukan kegiatan bisnis secara legal dan menjalani prosedur kepabeanan. Syarat utamanya adalah mereka akan diwajibkan memiliki atau mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap kegiatan bisnisnya.
"Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerja sama dengan pajak," kata Dirjen Heru.
Dirjen Heru pun menegaskan, pelaku jastip wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti yang saat ini kerap terjadi.
Selain melindungi hak negara dari sisi penerimaan, penertiban pelaku jastip juga dipandang penting untuk dilakukan guna melindungi pelaku usaha dalam negeri yang telah mematuhi peraturan perpajakan. Sebab, ada celah perbedaan harga yang cukup besar sehingga masyarakat lebih meminati barang jastip dengan harga miringnya.
"Kalau dia memang benar-benar memiliki barang itu, dia declare barang itu kalau dia akan jual. Kalau dia dagang ada kewajiban pajak domestik, pajak badan, dan sebagainya. Ini untuk memberi perlindungan ke pengusaha yang taat pajak," ujarnya.
Selain itu, Dirjen Heru juga mengimbau agar para pelaku jastip melakukan kegiatan jual beli melalui platform resmi seperti di e-commerce, bukan melalui media sosial. "Sehingga bisnis ini resmi, ada ketentuan, bayar pajak, dan dia jual di platform, bukan di medsos," tutupnya.
Sebelumnya, Dirjen Heru menjelaskan, bagi mereka yang memang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang sesuai ketentuannya yaitu maksimal USD 500. Tetapi jika lebih dari itu, misal USD 1000, USD 2000 dan seterusnya, maka Bea Cuka akan memperlakukan barang tersebut layaknya barang dagangan dan penumpang dikategorikan sebagai pedagang.
Namun, lanjutnya, jika penumpang membawa barang dengan jenis yang mencurigakan, misalnya membawa 12 pasang sepatu dengan ukuran yang berbeda otomatis akan langsung dianggap sebagai pedagang dan dikenai cukai.
"Contohnya begini, bagi petugas bea cukai kalau seseorang membawa 12 pasang sepatu dengan ukuran yang berbeda ini kan sebenarnya indikasi bahwa dia bukan untuk kepentingan pribadi dalam rangka perjalanan dia ke luar negeri," ujarnya.
"Sehingga pada saat kami menemukan ada penumpang yang membawa 12 sepatu dengan ukuran yang berbeda kami tentu bsa menyimpulkan bahwa dia sedang berdagang. Nah kepada mereka yang melakukan transaksi seperti ini tentunya kita perlakukan dengan cara aturan dagang yaitu menyampaikan dokumen resmi, kita hitung berapa bea masuknya dan sebagainya," dia menambahkan.
Jika begitu, penumpang atau pelaku jastip harus mengurus dokumen resmi yaitu Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). "Penumpang itu tak perlu buat dokumen, kalau yang bisnis ada dokumen sederhana namanya yaitu PIBK sangat sederhana jadi dia cuma tulis aja itu selesai di bandara aja," ujarnya.
Sejauh ini, Dirjen Heru mengungkapkan pelaku jastip yang membawa barang berlebih jumlahnya sudah mulai berkurang. Dia juga menghimbau masyarakat untuk berterus terang jika sedang melakukan praktik jastip.
Barang Jastip Wajib Bayar Bea Masuk dan Pajak Masing-Masing 10 Persen
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meminta kepada para pelaku jasa titip atau Jastip khusus barang-barang impor menaati peraturan yang ada. Di mana, DJBC sendiri mengatur maksimal kouta barang bawaan hanya senilai USD 500 atau setara dengan Rp 7 juta (kurs Rp 14.000)
Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindo Wibowo mengatakan, para pelaku Jastip tetap harus bertanggungjawab atas barang bawaannya. Apabila nilai barang melebihi itu, maka tetap harus dikenakan bea masuk 10 persen dan pajak penghasilan nilai (PPN) atas kegiatan impor 10 persen.
"Jadi kami lihat adil kok. Artinya sharing kargo, tetapi tetap memberikan perhatian yang tinggi terhadap kewajiban perpajakan. Jangan sampai bisnis (Jastip) itu berkembang karena penghindaran pajak," katanya.
"Tidak bisa kemudian dia bilang 'waduh ini titipan temen'. 'Ini kedapatan kamu yang bawa kok' itu yang harus diperhatikan," tambahnya.
Sejauh ini pihak DJBC sendiri terus melakukan koordinasi dengan sejumlah bandara yang ada di Indonesia. Tak sampai di situ, sharing data juga turut dilakukan dengan sejumlah otoritas kepabeanan negara-negara lain. Hal ini dilakukan untuk memperketat terjadinya penghindaran pajak dari para pelaku Jastip.
"Kalau dia tidak bayar pajak kan ada petugas kita yang menganalisa (misalkan berapa nilai barang bawaanya) tetapi perilaku seperti ini sudah mulai ke baca yak," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bisnis dengan modal ekonomis ini bahkan bisa dijalankan dari rumah saja.
Baca SelengkapnyaDitjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaBanyak orang yang ingin membangun bisnis, namun masih terkendala dengan modal.
Baca SelengkapnyaThailand menjadi salah satu negara yang menjadi incaran para pelaku bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaDibanderol mulai harga Rp50 sampai 200 ribu, lebih dari 100 orang memakai jastipnya ini.
Baca SelengkapnyaDitjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaIde nama usaha cemilan lucu ini bisa jadi referensi. Nama usaha dapat memengaruhi citra dan daya tarik bisnis.
Baca SelengkapnyaApa saja ide bisnis yang tidak banyak orang tahu dan berpotensi mendatangkan banyak cuan? Berikut ulasan selengkapnya!
Baca SelengkapnyaBanyaknya pecinta kucing menjadikan bisnis makanan kucing layak untuk dicoba. Keuntungan dari bisnis inipun juga tampak menggiurkan.
Baca SelengkapnyaMaraknya produk impor melalui jastip tersebut dapat menurunkan daya saing bisnis UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaTren saat ini tidak bisa dipungkiri bahwa UMKM yang berhasil adalah yang mau naik kelas dengan baik.
Baca SelengkapnyaPenegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca Selengkapnya