Izin Impor Lambat Jadi Biang Kerok Mahalnya Harga Gula

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S Saragih menyebut bahwa tingginya harga gula di pasaran disebabkan lambannya penerbitan surat izin impor gula. Ini didapat dari kajian internal yang dilakukan oleh jajarannya terkait mahalnya harga gula.
"Kami menilai seharusnya jumlah kuota impor gula dalam persetujuan impor seyogyanya cukup. Sebaiknya Pemerintah mengeluarkan izin (impor gula) tersebut lebih awal, karena besaran kebutuhan telah diketahui sejak awal tahun," kata Guntur melalui keterangan tertulis pada Rabu (8/4).
Menurutnya, hal tersebut berdampak pada berkurangnya pasokan gula sejak Selasa (24/3), sehingga harga jual gula pasir di seluruh provinsi Indonesia melonjak tinggi melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram. Bahkan berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) harga jual gula berkisar Rp18.000 per kilogram di pasar tradisional, melebihi HET yang telah ditetapkan.
Kebutuhan gula nasional hingga Lebaran tahun 2020 mencapai 1,14 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 650 ribu ton telah dipenuhi oleh stok gula akhir tahun 2019. Sementara sisanya yang berkisar 500 ribu ton, akan diperoleh dari impor. Untuk itu, Kementerian Perdagangan pada Selasa (3/3) telah mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI) sebesar 438,8 ribu ton untuk gula kristal merah yang digunakan sebagai bahan baku gula kristal putih untuk konsumsi.
Oleh karenanya, KPPU berharap realisasi impor gula dapat terjadi dalam waktu dekat untuk menghindari terjadinya lonjakan harga jual gula serta mengantisipasi kerugian petani tebu yang akan melakukan masa panen pada semester kedua.
"Jika impor tertunda dan terjadi pada saat panen tebu petani, mereka akan terdampak akibat jatuhnya harga jual tebu di tingkat petani," sahutnya.
Segera Realisasikan Impor Gula
Komisioner KPPU tersebut kemudian berharap pemerintah untuk segera merealisasikan impor gula. Apabila dimungkinkan dapat melakukan bantuan pembiayaan kepada Perum Bulog atau BUMN dalam rangka membantu realisasi impor gula lebih cepat.
Guntur memastikan KPPU tetap bekerja menjalankan fungsi pengawasan atas persaingan oleh pelaku usaha, khususnya untuk komoditas bahan pokok, yang meliputi gula, beras, daging sapi dan ayam, telur, dan lainnya. Kendati Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"KPPU menilai bahwa dalam masa darurat Covid-19 saat ini, ketersediaan bahan pokok dan alat kesehatan dalam harga yang wajar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sangat krusial. Lonjakan harga yang sangat tinggi merupakan pintu masuk bagi upaya penegakan hukum kami. Untuk itu kami telah mengumpulkan data terkait harga dan pasokan bahan pokok kepada Pemerintah dan berbagai pihak," tegas Guntur.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, KPPU telah berkoordinasi dalam hal data dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok, Badan Pusat Statistik, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya