Jangan Sampai Salah, Begini Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak
Perhitungan THR untuk karyawan kontrak sangat bergantung pada masa kerja mereka.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dinantikan oleh setiap karyawan menjelang hari raya keagamaan. Namun, bagi karyawan kontrak, perhitungan THR bisa menjadi hal yang membingungkan jika tidak memahami cara menghitungnya.
Perhitungan THR untuk karyawan kontrak sangat bergantung pada masa kerja mereka. Ada dua skenario utama yang perlu diperhatikan, yaitu masa kerja 12 bulan atau lebih dan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara itu, bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.
Untuk menghitung THR, penting untuk memahami rumus yang digunakan. Jika karyawan kontrak telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak atas satu bulan gaji penuh.
Namun, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, rumus yang digunakan adalah: (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x 1 Bulan Upah. Dengan memahami rumus ini, karyawan dapat memastikan bahwa hak mereka terpenuhi dengan adil.
Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja
Perhitungan THR untuk karyawan kontrak dibedakan berdasarkan masa kerja mereka. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kedua skenario tersebut:
- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah. Misalnya, seorang karyawan kontrak dengan upah bulanan Rp 6.000.000 yang telah bekerja selama 15 bulan akan menerima THR sebesar Rp 6.000.000.
- Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Jika masa kerja karyawan kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional. Contoh, seorang karyawan dengan gaji Rp 4.000.000 yang telah bekerja selama 6 bulan akan mendapatkan THR sebesar: (6/12) x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000.
Pertimbangan Tambahan dalam Perhitungan THR
Selain masa kerja, ada beberapa pertimbangan tambahan yang perlu diperhatikan dalam perhitungan THR karyawan kontrak:
- Karyawan Kontrak yang Diangkat Menjadi Karyawan Tetap: Jika seorang karyawan kontrak diangkat menjadi karyawan tetap, masa kerja mereka dihitung sejak awal perjanjian kerja. THR tetap dihitung berdasarkan total masa kerja mereka, baik sebagai karyawan kontrak maupun tetap.
- Jeda Waktu Antara Kontrak: Jika terdapat jeda antara kontrak lama dan pengangkatan menjadi karyawan tetap, dan masa kerja sebagai karyawan tetap minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja sebagai karyawan tetap.
Regulasi dan Ketentuan Terkait THR
Perhitungan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan ini, diatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Oleh karena itu, penting untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru untuk memastikan perhitungan yang akurat.
Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional. Hal ini menjamin hak mereka tetap terpenuhi meski sudah tidak bekerja. Untuk karyawan yang baru dipromosikan, perhitungan THR menggunakan gaji terakhir saat THR dibayarkan.