Januari 2020, Pemerintah Terbitkan Daftar Positif Investasi

Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan menerbitkan daftar positif (positive list) investasi pada Januari 2020. Daftar positif tersebut merupakan daftar prioritas investasi yang dilakukan di Indonesia.
"Pemerintah akan mengeluarkan positive list di bulan Januari," ujar Menko Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11).
Daftar Negatif Investasi (DNI) yang selama ini sedang dalam tahap pembahasan tetap akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Sementara itu, daftar positif investasi akan menjadi acuan investasi apa saja yang diperbolehkan di Indonesia dan berada dalam aturan khusus.
"Kalau DNI kan domainnya ada di Perpres. Tapi basic yang negatif itu ada di omnibus law apa yang dilarang, yang dilarang berdasarkan konvensi internasional. Tetapi di luar itu ada positive list, ada white list, ada yang mungkin harus dipersyaratkan khusus. Misal, harus ada kerja sama dengan usaha kecil dan menengah," jelas Airlangga.
Adapun daftar positif investasi tersebut nantinya berisikan investasi yang tidak banyak menggunakan bahan baku impor atau bisa mengkonversikan kebutuhan impor Indonesia selama ini. Daftar positif investasi tersebut nantinya juga akan beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta dipertimbangkan mendapat tax holiday.
"Kan prioritas kita substitusi impor, jadi kita tahu komoditas yang impornya tinggi, itu yang akan prioritas dan ada namanya fasilitas tax holiday. KBLI nya sudah ada. Jadi KBLI yang mendapatkan tax holiday akan kita dorong sehingga kalau kampanye di luar kita tahu apa yang mau dibangun. Bahkan kita juga dorong ini di kawasan ekonomi khusus di mana, sehingga antara rencana program dan itu bisa dilakukan," paparnya.
Ke depan, pemerintah hanya akan melarang investasi yang selama ini dilarang oleh dunia internasional. Beberapa di antaranya adalah senjata kimia serta investasi yang menggunakan merkuri.
"Bahwa apa yang dilarang itu yang jadi basis dalam perubahan DNI (daftar negatif investasi), kita hanya melarang yang dilarang berdasarkan konvensi internasional atau ada national interest. Jadi, yang dilarang itu senjata kimia, berproses melalui merkuri. Sehingga yang lain akan dibuka " tandasnya.
Batal Direlaksasi, 5 Sektor UMKM Kembali Masuk DNI
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, memutuskan untuk mengeluarkan sektor industri usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) dan Koperasi dari revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI). Keputusan ini usai Presiden Jokowi menghadiri pertemuan dengan pengusaha di Solo beberapa waktu lalu.
Setidaknya, ada 5 sektor industri UMKM yang dimasukkan kembali ke DNI. "Yang UMKM itu dari yang dikeluarkan itu dikembalikan lagi jadi DNI. Ya jadi ada 5 jadinya. Pokoknya ada UMKM nya kita balikkan ke DNI, selebihnya tetap," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (28/11) malam.
Menko Darmin membenarkan, 5 bidang usaha yang dikembalikan ke DNI terdapat pada kelompok A dan B dari klasifikasi DNI. Untuk kelompok A, ada empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K. Dengan demikian, hanya ada 49 DNI terbaru di 2018.
Pertimbangan mengeluarkan DNI ini karena pengusaha berpendapat pelaksanaan di lapangan nantinya akan lebih rumit. Padahal sebenarnya, pemerintah mengatur UMKM DNI agar pengusaha tak perlu berbelit dalam pengurusan izin.
"Iya tentu sudah kita jelaskan juga, ya aneh memang kalau sudah persepsi itu memang susah menjelaskan, artinya nanti pelaksanaannya siapa tahu tidak seperti yang bapak bilang," katanya.
Dengan dimasukkannya kembali UMKM ke dalam DNI, maka sistem pengurusan izin berusaha akan berlaku seperti saat ini. "Ya yaudahlah wong kita juga bukan tidak menganggap akan (mempersulit). Kita melihat itu memberi kemudahan, tapi yasudah kita mau tidak berdebat lagi, nanti makin panjang lagi, sudah kita keluarkan," jelas Menko Darmin.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya