Jasa Raharja jamin biaya perawatan Korban KM Sinar Bangun
Merdeka.com - PT Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan korban KM Sinar Bangun yang mengalami luka luka. Selain itu, Jasa Raharja juga menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S melalui Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Utara Ifryantono mengatakan pihaknya akan mendatangi tempat kejadian dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka luka. Sebagaimana dikatakan dalam keterangan resminya, Selasa (19/6).
Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan seluruh korban terjamin oleh UU No 33 tahun 1964. Terhadap korban meninggal dunia santunan sejumlah Rp 50 juta, sementara untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit di mana korban dirawat.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? 'Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak bisa menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun ini adalah bentuk negara hadir dalam melindungi seluruh warganya,' ungkap Maulana.
-
Apa yang menjadi sumber pendapatan utama Jasa Raharja? Kontribusi terbesar atas capaian ini, didapatkan perseroan dari pengelolaan investasi dan optimalisasi aset perusahaan.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Siapa yang menyerahkan bantuan untuk korban di Sumatera Selatan? Usai pelaksanaan upacara, Pj Gubernur Bahtiar bersama Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santosa, menyerahkan bantuan untuk korban bencana sosial.
-
Siapa yang memberikan santunan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
Diketahui, KM Sinar Bangun yang membawa puluhan penumpang berangkat dari pelabuhan Simanindo Samosir menuju pelabuhan Tiga Ras Simalungun. Namun pada pukul 17.15 WIB kapal tenggelam di Danau Toba, diduga karena hantaman ombak besar sehingga penumpang kapal beserta muatannya ikut tenggelam.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan sekitar 37 korban tenggelam KM Sinar Bangun telah dievakuasi sejumlah kapal perahu di sekitar lokasi terdekat perairan Danau Toba Sumatera Utara.
Saat ini, Tim Basarnas langsung melakukan pertolongan dengan menggunakan KMP Sumut 1 dan 2, untuk mencari puluhan penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Petugas terus mencari hingga dapat penumpang yang belum ditemukan," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (19/6).
Sebanyak 19 penumpang Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba berhasil ditemukan. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara Riyadil Akhir Lubis mengatakan, dari jumlah penumpang yang ditemukan itu, 18 orang ditemukan selamat, sedangkan seorang lainnya meninggal dunia.
Dia mengatakan KMP Sumut 2 berhasil menemukan tiga penumpang KM Sinar Bangun yang seluruhnya dalam kondisi selamat. Sedangkan KMP Sumut 1 menemukan dua penumpang.
"Satu selamat, satu lagi meninggal dunia berjenis kelamin perempuan," jelasnya.
Penumpang yang berhasil ditemukan dalam kondisi selamat oleh Tim KMP Sumut 1 dan 2 dirawat di puskesmas di pinggiran Danau Toba yang masuk wilayah Kabupaten Simalungun. Sebanyak 14 penumpang KM Sinar Bangun lainnya ditemukan pengelola Kapal Kayu Cinta Damai, namun kondisinya belum dapat diketahui.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaKepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca Selengkapnya