Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Pemberlakuan Aturan Ojek Online, Menhub Bakal Panggil Pihak Aplikator

Jelang Pemberlakuan Aturan Ojek Online, Menhub Bakal Panggil Pihak Aplikator Demo ojek online di DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan aturan baru tentang tarif ojek berbasis daring atau ojek online akan berlaku pada 1 Mei 2019. Menjelang penerapan aturan tersebut, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan dengan aplikator, yakni GoJek dan Grab Indonesia.

"Ya satu dua hari ini besok saya akan rapat dengan grab dan gojek. Prinsipnya mereka menerima itu, dan mereka mengharapkan itu dilakukan secara equal atau sama antara Grab dan Gojek," kata dia, di Kantornya, Jakarta, Senin (29/4).

"Besok kita akan nyatakan dengan gojek dan gran ok ya kita ada aturannya kita akan jalani," lanjut Budi.

Pihaknya pun akan terus berkomunikasi dengan aplikator setelah aturan tersebut diterapkan. Dengan demikian, Kemenhub sebagai regulator, dapat menerima masukan dan evaluasi terkait pelaksanaan aturan tersebut.

"Bahwa nanti ada masukan setelah jalan ya kita akan evaluasi kalau memang harusa ada dievaluasi," ungkapnya.

Sementara itu, Sesditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan monitoring. "Nanti setelah itu setelah tanggal 1 Mei kita monitor. Karena kita lakukan sosialisasinya di bulan Mei 2019 kita sosialisasi," jelas dia.

"Selama pelaksanannya seperti apa kan di situ bisa disebutkan paling lama 3 bulan dievaluasi, 1 bulan pun juga bisa tergantung dinamika transportasi yang terjadi di masyarakat," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP