Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Ramadan, BI Antisipasi Inflasi Akibat Tingginya Harga Tiket Pesawat

Jelang Ramadan, BI Antisipasi Inflasi Akibat Tingginya Harga Tiket Pesawat Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. ©2018 Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo

Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengaku telah menyiapkan langkah antisipasi untuk membendung dampak dari masih tingginya harga tiket pesawat kepada inflasi. Apalagi, momentum Ramadan dan Lebaran dikhawatirkan tingginya harga tiket tersebut berdampak pada daya beli masyarakat.

"Secara musiman memang jelang Ramadan dan Idul Fitri harga-harga tiket naik. Nanti akan dibahas langkah-langkah antisipasinya," kata Perry seperti ditulis Rabu (24/4).

Untuk mengantisipasi lonjakan dari tingginya harga tiket pesawat, Perry meminta masyarakat untuk memesan tiket jauh-jauh hari. "Bagaimana antisipasinya, masyarakat pesan tiketnya jauh-jauh hari, seperti itu," imbuhnya.

Seperti diketahui, kenaikan harga tiket pesawat khususnya rute domestik sudah terjadi sejak awal Januari 2019. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, peningkatan harga tiket pesawat telah menyumbang inflasi sebesar 0,03 persen pada inflasi Maret 2019.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku telah memiliki opsi untuk kembali menurunkan harga tiket pesawat di tingkat maskapai penerbangan. Menurutnya, ada dua opsi yang nantinya bakal dilakukan Kementerian Perhubungan dalam menyesuaikan harga tiket pesawat sesuai dengan sub-harga yang telah disepakati.

"Kita cari solusinya. Apakah kita menetapkan sub-price atau kita menurunkan batas atas. Mana yang secara legal memang dimungkinkan," katanya saat ditemui di Istana Presiden, Jakarta, Senin (22/4).

Budi menuturkan, salah satu penyebab masih mahalnya tiket pesawat yang ditawarkan oleh sejumlah maskapai pun tidak lepas dari aski korporasi. Sehingga, tarif batas atas selama ini yang dipakai oleh sejumlah maskapai tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Atas dasar itulah, dirinya mengaku akan mendalami dan mengkaji kembali mengenai tarif batas atas sejumlah maskapai. "Masalahnya kan mereka kan upaya untuk membuat bisnisnya lebih baik, sehingga dia tidak melanggar UU karena dia sesuai dengan tarif batas atas. Saya kemarin sifatnya himbauan untuk menetapkan sub-price. Tampaknya, himbauan itu tidak dipenuhi secara maksimal. Itu yang akan didiskusikan lagi," bebernya.

Menhub Budi mengatakan, rata-rata tarif batas atas maskapai saat ini berada di kisaran 80, 90, hingga 100 persen. Pihaknya pun akan mencoba mengusulkan menurunkan tarif batas atas tersebut setara dengan 80 persen, kemudian diikuti oleh tarif batas tengah dan bawah.

"Sebagai contoh saja, kalo yang paling atas menetapkan average-nya 80 persen. Average ya. Terus middle itu katakanlah average 65 persen. Paling bawah 60-50 persen. Jadi itu tercipta. Jadi ruang yang harganya 50-55 persen itu ada. Ini harapan, ini umpama lah. Jadi belum fixed," katanya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP