Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK soal UMP 2018 naik 8,71 persen: Itu sudah adil, tak ada yang menolak

JK soal UMP 2018 naik 8,71 persen: Itu sudah adil, tak ada yang menolak Wapres Jusuf Kalla di ruang kerjanya. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, keputusan itu sudah adil.

"Saya rasa adil itu. Tidak ada yang menolak," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (31/10).

Menurut Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, kenaikan UMP 8,71 persen sesuai dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kenaikan iru disesuaikan dengan nilai inflasi.

"Pertumbuhan ekonomi 5,1 persen dan inflasi 3,47 persen. Jadi pas lah 8,7 persen," ucapnya.

Perlu diketahui, keputusan kenaikan UMP 8,71 persen tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," tulis Surat Edaran Kemnekar tersebut, Senin (30/10).

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP