Juli 2017, tarif taksi online lebih mahal dibanding konvensional

Merdeka.com - Aturan tarif batas atas dan bawah taksi online akan berlaku pada 1 Juli 2017 mendatang. Sejauh ini, rencana tarif batas atas akan lebih tinggi sebesar lima sampai sepuluh persen dari taksi konvensional.
"Selama 3 bulan kita pelajari. Keputusannya 1 Juli," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/4).
Pudji melanjutkan, pemerintah memutuskan mengatur tarif batas atas karena perusahaan taksi online kerap menaikkan ongkos pada jam sibuk. Pemerintah tidak ingin tarif jam sibuk ini justru memberatkan masyarakat.
"Lebih mahal pastinya (dari taksi konvensional). Rangenya bisa 5-10 persen," tuturnya.
Sementara, terkait tarif batas bawah, ketentuan ini akan juga mengatur batas promo ongkos dari perusahaan taksi online. Hal ini agar persaingan bisa sehat.
"Itungannya batas bawah sudah termasuk promo. Batas mentok promonya itu batas bawah."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya