Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jumat, Menkeu dan Luhut bakal umumkan putusan pajak eksplorasi migas

Jumat, Menkeu dan Luhut bakal umumkan putusan pajak eksplorasi migas Menko Polhukam Luhut Panjaitan datangi KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah akan mengumumkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 mengenai pajak eksplorasi dan biaya operasi industri hulu minyak dan gas bumi (migas) pada Jumat (23/9).

"Nanti tinggal Jumat kami dan ibu Sri Mulyani mengumumkan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, mengatakan pemerintah telah merampungkan revisi PP pajak eksplorasi migas yang telah digodok sejak 2011 lalu.

"Kami sudah merevisi PP 79 Tahun 2010 untuk memberikan insentif pada kegiatan eksplorasi di industri migas, dan menekan cost recovery," kata Mardiasmo.

Revisi PP ini, kata dia, dalam rangka memperbaiki fasilitas fiskal dan non-fiskal. Fasilitas fiskal yang dimaksud yakni terkait pajak. Adapun fasilitas nonfiskal mencakup kewajiban alokasi dalam negeri atau yang disebut domestic market obligation (DMO).

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP