Kabar Terbaru soal Nasib Honorer
Merdeka.com - Masalah tenaga kerja honorer di instansi pemerintah menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan. Terlebih, saat ini ada aturan yang mengharuskan tenaga honorer dihapus mulai November 2023 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat telah mengangkat 1.072.092 honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2005 hingga 2013 dengan metode seleksi.
"Pada saat itu, seleksi dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 di mana pemerintah telah menurunkan passing grade sebesar 10 persen, namun masih banyak yang tidak lulus pada seleksi tersebut," terang Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dikutip laman BKN di Jakarta, Kamis (22/9).
-
Bagaimana Pramono Anung meningkatkan pendapatan guru honorer? Guru honorer yang selama ini hanya Rp2 juta, kami berikan UMP yaitu Rp5 juta,' janji Pram.
-
Dimana guru honorer mendapat gaji terendah? Ada pula gaji guru honorer mendapatkan gaji di bawah Rp1 juta per bulan. Perbedaan gaji tersebut tergantung lokasi mengajar.
-
Siapa yang mendapat kenaikan pangkat? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Mengapa karyawan tidak dipromosikan? Tidak sedikit seseorang berada di zona nyaman, dan menjadi seorang 'job clinger'. Orang tersebut berada di satu pekerjaan dalam durasi yang panjang seperti di atas 3 tahun lebih.
-
Siapa yang dinaikkan pangkatnya? Kabar bahagia datang dari Irjen Agung Setya. Ia baru saja mendapatkan kenaikan pangkat dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
-
Apa saja jabatan yang diduduki setelah kenaikan pangkat? Berikut daftar lengkap 31 pati Polri mendapat kenaikan pangkat dilantik Kapolri: 1. Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jabatan Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BIN)2. Komjen Pol Syahardiantono, Jabatan Kabaintelkam Polri3. Irjen Pol Atang Heradi, Jabatan Widyaiswara Utama Kepolisian Tk. I Sespim Lemdiklat Polri4. Irjen Pol Chuzani Patoppoi, Jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Kepolisian Utama Tk.I Sespim Lemdiklat Polri 5. Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Jabatan Kapolda Sumut6. Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Jabatan Kapolda Banten7. Brigjen Pol Marwan Syukur, Jabatan Perancang Peraturan Kepolisian Utama Tk.II Divkum Polri8. Brigjen Pol Heny Sulistiya Arianta, Jabatan Pati Lemdiklat Polri (Penugasan pada Wantannas)9. Brigjen Pol Bambang Sentot Widodo, Jabatan Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri10. Brigjen Pol Supriyadi, Jabatan Kasespimti Sespim Lemdiklat Polri 11. Brigjen Pol Anthony Agustinus Koylal, Jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk.II Sespim Lemdiklat Polri12. Brigjen Pol dr. Yusuf Mawadi, Jabatan Sespusdokkes Polri13. Brigjen Pol Imam Thobroni, Jabatan Widyaswara Utama Kepolisian Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri14. Brigjen Pol Agus Prianto, Jabatan Analis Intelijen Kepolisian Utama Tk. II Baintelkam Polri15. Brigjen Pol Onny Trimurti Nugroho, Jabatan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tk. II Divkum Polri 16. Brigjen Pol Ricky Naldo Chairul, Jabatan Waketbinminwa STIK Lemdiklat Polri17. Brigjen Pol Budi Hermawan, Jabatan Widyaswara Utama Kepolisian Tk. II Sespim Lemdiklat Polri18. Brigjen Pol Totok Suharyanto, Jabatan Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri19. Brigjen Pol dr. I Gusti Gede Maha Andika Jaya, Jabatan Karokespol Pusdokkes Polri20. Brigjen Pol Harry Kurniawan, Jabatan Auditor Sispamobvitnas Utama Tk. II Baharkam Polri21. Brigjen Pol Hengki, Jabatan Wakapolda Banten 22. Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Jabatan Widyaswara Utama Kepolisian Tk. II Sespim Lemdiklat Polri23. Brigjen Pol Daddy Hartadi, Jabatan Agen Intelijen Kepolisian Utama Tk. II Baintelkam Polri24. Brigjen Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Jabatan Tenaga Dokkes Investigasi Kepolisian Utama Tk. II Pusdokkes Polri25. Brigjen Pol Arief Prapto Santoso, Jabatan Widyaswara Utama Kepolisian Tk. II Sespim Lemdiklat Polri26. Brigjen Pol Yusran Cahyo, Jabatan Karojianbang Lemdiklat Polri 27. Irjen Pol Winston Tommy Watuliu, Jabatan Pati Baintelkam Polri (Penugasan Pada BIN)28. Irjen Pol H. Nazirwan Adji Wibowo, Jabatan Pati Sahli Polri (Penugasan Pada Wantannas) 29. Irjen Pol Rizal Iriawan, Jabatan Pati Baintelkam Polri (Penugasan Pada BIN)30. Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera, Jabatan Pati Lemdiklat Polri (Penugasan Pada Otorita Ibu Kota Nusantara)31. Brigjen Pol Amazona Pelamonia, Jabatan Pati Baintelkam Polri (Penugasan Pada BIN)
Namun menurutnya pengangkatan tenaga honorer dengan jumlah sebesar itu tidak diiringi dengan komitmen untuk berhenti melakukan perekrutan tenaga honorer sehingga angkanya justru bertambah dari tahun ke tahun.
"Fokus penyelesaian honorer ini telah dilakukan sejak tahun 2005 hingga saat ini, namun jumlah yang ada terus meningkat bukannya berkurang," imbuhnya.
Untuk itu Bima berharap komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhadap penuntasan honorer dengan adanya pendataan tenaga non-ASN pada tahun 2022.
Melalui pendataan ini, para Kepala Daerah harus mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) yang akan berkonsekuensi hukum jika data yang disampaikan tidak benar.
Bima menyebutkan bahwa data non-ASN ini nantinya akan diverifikasi dengan kewajiban instansi pemerintah untuk melaporkan hasil pendataannya kepada publik sehingga masyarakat terutama peserta pendataan bisa melaporkan jika terjadi ketidaksesuaian dalam pendataan non-ASN ini.
Adapun fokus penyelesaian tenaga honorer dan tenaga non-ASN ini dibagi menjadi dua kelompok, yakni : Kelompok 1 yaitu mereka yang mengikuti tes dan sudah lulus serta ada formasinya namun tidak pernah diusulkan; dan Kelompok 2 yakni dari jumlah pendataan non-ASN yang sedang dilakukan saat ini, ditambah dengan jumlah data tenaga honorer yang ada dalam database BKN.
MePAN-RB Kumpulkan Semua Bupati untuk Cari Jalan Keluar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas merangkul bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia APKASI untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) seperti pekerja honorer.
Menteri Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
"Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya," ujar Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi APKASI dan Kementerian PANRB tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu (21/9).
Menteri Anas menjelaskan, kolaborasi pun dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.
"Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan," tegasnya.
Kementerian PAN-RB tidak sendiri dalam mengurai masalah ini. Menteri Anas juga merangkul APKASI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Kolaborasi bersama memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
MenPAN-RB Beri Sinyal Penghapusan Honorer 2023 Dibatalkan
Penghapusan tenaga honorer pada 2023 kini berpotensi dibatalkan. Keputusan ini diambil karena adanya keberatan dari sejumlah pemerintah daerah (Pemda).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar mengatakan telah menerima keluhan dari berbagai pihak. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah kata Anas sebetulnya sudah memiliki solusi untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan tersebut. Dia menjelaskan Pemda masih diizinkan untuk mengangkat pegawai honorer dengan catatan hanya sepanjang masa jabatan kepala daerahnya.
"Ini solusi, Kira-kira begitu. Kalau tidak ada solusi marah semua bupati," ujar Azwar, ditulis (15/9).
MenPAN-RB Anas melihat solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar dan bermain kucing-kucingan mengangkat pegawai honorer.
"Akhirnya kucing-kucingan, faktanya sudah ditutup, kurang lebih 1,5 juta orang, kalau diafrimasi lagi jadi 2.5 juta," kata Azwar.
Anas mengatakan, pihaknya dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) sedang melakukan pendataan dan pemetaan tenaga non-ASN untuk mengetahui jumlah dan potensi tenaga honorer yang ada.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa transisi 5 tahun hingga November 2023 status tenaga non ASN yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PNS atau PPPK.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk menghemat anggaran, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerah.
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan rapat kerja dengan DPR membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian PAN-RB diminta segera melakukan audit menyeluruh terkait data tenaga honorer atau non ASN dengan melibatkan BKN.
Baca SelengkapnyaHasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca Selengkapnya"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.
Baca SelengkapnyaTercatat, masih ada tenaga kerja honorer, di antaranya 700.000 guru honorer.
Baca SelengkapnyaAda perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya