Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabar Terbaru soal Nasib Honorer

Kabar Terbaru soal Nasib Honorer PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Masalah tenaga kerja honorer di instansi pemerintah menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan. Terlebih, saat ini ada aturan yang mengharuskan tenaga honorer dihapus mulai November 2023 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat telah mengangkat 1.072.092 honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2005 hingga 2013 dengan metode seleksi.

"Pada saat itu, seleksi dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 di mana pemerintah telah menurunkan passing grade sebesar 10 persen, namun masih banyak yang tidak lulus pada seleksi tersebut," terang Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dikutip laman BKN di Jakarta, Kamis (22/9).

Orang lain juga bertanya?

Namun menurutnya pengangkatan tenaga honorer dengan jumlah sebesar itu tidak diiringi dengan komitmen untuk berhenti melakukan perekrutan tenaga honorer sehingga angkanya justru bertambah dari tahun ke tahun.

"Fokus penyelesaian honorer ini telah dilakukan sejak tahun 2005 hingga saat ini, namun jumlah yang ada terus meningkat bukannya berkurang," imbuhnya.

Untuk itu Bima berharap komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhadap penuntasan honorer dengan adanya pendataan tenaga non-ASN pada tahun 2022.

Melalui pendataan ini, para Kepala Daerah harus mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) yang akan berkonsekuensi hukum jika data yang disampaikan tidak benar.

Bima menyebutkan bahwa data non-ASN ini nantinya akan diverifikasi dengan kewajiban instansi pemerintah untuk melaporkan hasil pendataannya kepada publik sehingga masyarakat terutama peserta pendataan bisa melaporkan jika terjadi ketidaksesuaian dalam pendataan non-ASN ini.

Adapun fokus penyelesaian tenaga honorer dan tenaga non-ASN ini dibagi menjadi dua kelompok, yakni : Kelompok 1 yaitu mereka yang mengikuti tes dan sudah lulus serta ada formasinya namun tidak pernah diusulkan; dan Kelompok 2 yakni dari jumlah pendataan non-ASN yang sedang dilakukan saat ini, ditambah dengan jumlah data tenaga honorer yang ada dalam database BKN.

MePAN-RB Kumpulkan Semua Bupati untuk Cari Jalan Keluar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas merangkul bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia APKASI untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) seperti pekerja honorer.

Menteri Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

"Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya," ujar Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi APKASI dan Kementerian PANRB tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu (21/9).

Menteri Anas menjelaskan, kolaborasi pun dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.

"Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan," tegasnya.

Kementerian PAN-RB tidak sendiri dalam mengurai masalah ini. Menteri Anas juga merangkul APKASI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Kolaborasi bersama memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

MenPAN-RB Beri Sinyal Penghapusan Honorer 2023 Dibatalkan

Penghapusan tenaga honorer pada 2023 kini berpotensi dibatalkan. Keputusan ini diambil karena adanya keberatan dari sejumlah pemerintah daerah (Pemda).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar mengatakan telah menerima keluhan dari berbagai pihak. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah kata Anas sebetulnya sudah memiliki solusi untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan tersebut. Dia menjelaskan Pemda masih diizinkan untuk mengangkat pegawai honorer dengan catatan hanya sepanjang masa jabatan kepala daerahnya.

"Ini solusi, Kira-kira begitu. Kalau tidak ada solusi marah semua bupati," ujar Azwar, ditulis (15/9).

MenPAN-RB Anas melihat solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar dan bermain kucing-kucingan mengangkat pegawai honorer.

"Akhirnya kucing-kucingan, faktanya sudah ditutup, kurang lebih 1,5 juta orang, kalau diafrimasi lagi jadi 2.5 juta," kata Azwar.

Anas mengatakan, pihaknya dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) sedang melakukan pendataan dan pemetaan tenaga non-ASN untuk mengetahui jumlah dan potensi tenaga honorer yang ada.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa transisi 5 tahun hingga November 2023 status tenaga non ASN yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PNS atau PPPK.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD: Masalah Honorer Muncul Sejak Era Presiden SBY, Kini Jumlahnya Semakin Membengkak
Mahfud MD: Masalah Honorer Muncul Sejak Era Presiden SBY, Kini Jumlahnya Semakin Membengkak

Untuk menghemat anggaran, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Jumlah Tenaga Honorer Diprediksi Masih Tersisa 1,6 Juta di 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK?
Jumlah Tenaga Honorer Diprediksi Masih Tersisa 1,6 Juta di 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK?

Terdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023

Azwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.

Baca Selengkapnya
Jumlah Honorer Membengkak, Bakal Ada PHK Massal?
Jumlah Honorer Membengkak, Bakal Ada PHK Massal?

Jumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas dan Komisi II DPR Kembali Rumuskan Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2024
Menteri Anas dan Komisi II DPR Kembali Rumuskan Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2024

Anas mengatakan rapat kerja dengan DPR membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Baca Selengkapnya
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru

Rencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Jumlah Tenaga Honorer Bertambah Lagi, dari 2,3 Juta Kini Jadi 5,3 Juta Orang
Jumlah Tenaga Honorer Bertambah Lagi, dari 2,3 Juta Kini Jadi 5,3 Juta Orang

Kementerian PAN-RB diminta segera melakukan audit menyeluruh terkait data tenaga honorer atau non ASN dengan melibatkan BKN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya

Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Baca Selengkapnya
Kabar Bahagia: MenPAN-RB Jelaskan Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer, Solusinya Begini
Kabar Bahagia: MenPAN-RB Jelaskan Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer, Solusinya Begini

"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.

Baca Selengkapnya
Jumlah Seleksi PPPK 2024 Belum Akomodir Guru Honorer
Jumlah Seleksi PPPK 2024 Belum Akomodir Guru Honorer

Tercatat, masih ada tenaga kerja honorer, di antaranya 700.000 guru honorer.

Baca Selengkapnya
UU ASN Akhirnya Disahkan, Nasib Honorer Jadi Isu Krusial
UU ASN Akhirnya Disahkan, Nasib Honorer Jadi Isu Krusial

Ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya