Kaji keluarkan mata uang digital, BI prediksi aturan rampung di 2020

Merdeka.com - Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko, mengatakan BI saat ini tengah mengkaji dan menganalisa dampak penggunaan mata uang digital (digital currency) sebagai alat pembayaran. Tidak hanya di Indonesia, lanjutnya, pengkajian pun dilakukan oleh beberapa bank sentral lain di dunia.
"Memang bank sentral tengah melakukan kajian terkait digital currency. Kalau virtual currency itu kan volatile, yang dikaji bank sentral adalah digital currency," kata Onny di Kantornya, Jakarta, Rabu (31/1).
Onny mengungkapkan, BI telah memulai kajian tentang digital currency sejak tahun lalu dan ditargetkan selesai pada 2020. "Di pipeline kita selesai 2 tahun. Mungkin di 2020 dari sekarang baru bisa."
Beberapa negara yang tengah melakukan kajian tersebut diantaranya adalah Inggris. Negara tiga singa tersebut telah memulai kajian sejak 2016 silam. Namun, hingga detik ini belum ada satu pun negara yang menyatakan akan menerbitkan virtual currency atau digital currency.
"Hampir 70 persen bank sentral di dunia melakukan penelitian di bidang itu, tapi belum ada yang menerapkan," ujarnya.
Menurutnya, kajian terhadap hal-hal baru perlu dilakukan untuk mengetahui manfaat yang bisa diambil dari sebuah kemajuan teknologi. "Dimanfaatkan untuk meneliti, mungkin tidak sih BI menerbitkan digital currency. BI juga melakukan kajian, dan belum ada rencana mencoba dan menerbitkan. Jadi harus kaji dulu implikasinya, dan digital currency yang diterbitkan BI implikasinya di moneter seperti apa? stabilitas sistem keuangan seperti apa? perlindungan konsumen seperti apa? dan bagaimana supaya aman," ungkapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya