Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keberatan bayar pajak, 96 persen UMKM dalam negeri belum berbadan hukum

Keberatan bayar pajak, 96 persen UMKM dalam negeri belum berbadan hukum Kepala BeKraf - Triawan Munaf. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf mencatat, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia mencapai 8,2 juta. Namun dari jumlah itu, hanya 96 persen UMKM belum memiliki payung hukum.

Menurutnya, para pelaku usaha belum mendaftarkan usahanya itu lantaran menghindari pajak. Sebab, apabila suatu usaha sudah memiliki payung hukum otomatis akan dikenakan pajak usaha.

"96 persen belum punya badan hukum. Terus sisanya badan hukum CV dan lain-lain sudah berbadan hukum. Untuk mereka repot, mesti bayar pajak kan," kata Triawan saat ditemui di Jakarta, Jumat, (16/3).

Untuk itu, dia mengajak para pelaku UMKM agar mendaftarkan usahanya. Sebab, dengan memiliki payung hukum, maka UMKM bisa mendaftarkan brand melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

Ke depan, pihaknya akan memberi pendampingan pada pelaku usaha yang mau mendaftarkan produknya pada HKI. Kemudian, menjadikan usahanya berbadan hukum.

"Pemahamannya masih sangat kecil saat ini masih di bawah 5 persen, kami terus adakan komunitas-komunitas di daerah nah ini kalau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak didaftarkan tidak akan bisa terlindungi nanti begitu sudah besar gampang sekali ditirukan," imbuhnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP