Kebijakan ekspor konsentrat dengan bayar bea keluar dinilai tak adil
Merdeka.com - Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP), Maryati Abdullah mengaku tidak setuju dengan kebijakan yang dijalankan pemerintah mengenai ekspor konsentrat. Kebijakannya adalah, pemerintah masih mengizinkan ekspor tambang mentah tanpa diolah dalam negeri dengan syarat membayar bea keluar yang dihitung dari persentase pembangunan smelter.
"Kalau perusahaan kecil punya progres di atas 80 persen, sementara perusahaan besar progres di atas 30 persen, kritik kami di tarif bea keluar jangan hanya progres smelter saja, evaluasi enggak ketat, kalau sekarang hanya 7,5 persen (pembangunan rata-rata) tahun depan harus ada peningkatan," ungkap Maryati Abdullah di Resto Tjikini Lima, Jakarta, Minggu (25/9).
Selain itu, dia juga mengkritik kebijakan pelonggaran ekspor yang dinilai merugikan pengusaha smelter dalam negeri. Dengan adanya pelonggaran, perusahaan tambang menjadi malas membangun smelter atau bekerja sama dalam membangun smelter.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Kenapa penambang Bitcoin ilegal mencuri listrik? Ternyata mereka mencuri arus listrik secara ilegal. Akibat pencurian itu, negara rugi Rp14,4 miliar,' kata Irjen Agung Setya dikutip dari Liputan6.com pada Senin (25/12).
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
"Jadi mereka (pengusaha smelter) dikhianati pemerintah dengan dibukanya izin konsentrat, persoalan kurang listrik kurang modal ini bisa diusahakan pemerintah, tapi izin konsentrat ini yang enggak boleh dikendurkan, itu bisa timbulkan ketidakadilan ekonomi, dan saya khawatir menimbulkan buruknya iklim investasi di dalam negeri," ungkap Maryati.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menilai kondisi ekonomi Indonesia yang mulai menunjukkan perbaikan berpotensi untuk meningkatkan industri hilirisasi dalam negeri dan menciptakan kandungan lokal lebih tinggi.
Menurut Sri Mulyani, yang harus diperhatikan saat ini bukan bagaimana pemerintah melakukan hilirisasi dan menciptakan kandungan lokal yang banyak, melainkan bagaimana pemerintah membuat industri yang mampu melakukan kegiatan tersebut secara berkelanjutan.
"Persoalannya bukan bagaimana ide hilirisasi, tapi bagaimana kita membentuk industri yang tetap kompetitif dan terbuka. Ini salah satu faktor mendisiplinkan perusahaan di Indonesia maupun di negara lain," kata Sri di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8).
Tidak efisiennya suatu perusahaan akan mempengaruhi proses hilirisasi dan penciptaan kandungan lokal di Indonesia. Dan tentunya hal tersebut akan merugikan negara, mengingat pemerintah terus memberikan modal namun perusahaan tersebut justru terus merugi.
"Kita tidak ingin membentuk industri yang menjadi sangat kerdil karena terus dilindungi secara terus menerus. Yang terjadi kita melindungi perusahaan yang sangat tidak efisien yang bahkan menyengsarakan banyak pihak," imbuhnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program hilirisasi ini merupakan kebijakan strategis jangka panjang yang pemerintah Indonesia telah lakukan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaSubsidi seharusnya hanya diberikan kepada kelompok afirmasi atau masyarakat tidak mampu.
Baca SelengkapnyaAda beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaAirlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaTemuan Rasamala Hijau dan Trend Asia mengungkap mirisnya hidup buruh di Proyek Strategis Nasional.
Baca SelengkapnyaHal ini menjadi sebuah semangat untuk memenuhi industri dalam negeri dengan material yang diproduksi secara lokal
Baca SelengkapnyaAgus menyatakan tidak ada industri yang menggunakan produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya.
Baca SelengkapnyaKebijakan hilirisasi di Indonesia tetap menarik bagi investor asing.
Baca SelengkapnyaKejagung mengungkap sejumlah fakta baru terkait sumber 109 ton emas Antam yang diduga ilegal.
Baca Selengkapnya