Keluarga Korban Keluhkan Syarat dari Lion Air Jika Ingin Dapat Santunan
Merdeka.com - Gabungan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP mengadukan maskapai Lion Air kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka mengeluhkan syarat yang diberikan oleh pihak maskapai jika ingin asuransi atau uang santunan korban cair.
"Sampai saat ini pihak Lion Air memberatkan beberapa syarat kepada keluarga korban," kata Inchy Ayorbaya yang merupakan istri dari korban bernama Paul Ayorbaya saat dijumpai dalam aksi penyampaian aspirasi di depan istana merdeka, Jakarta, Kamis (13/12).
Hal tersebut dinilai tidak sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara.
-
Siapa pemilik Lion Air Group? Melansir dari laman Forbes.com, sosok ini memiliki kekayaan bersih senilai USD1,7 miliar di tahun 2015 lalu. Sosok Rusdi Kirana selama ini dikenal sebagai pemilik maskapai dengan biaya murah, Lion Air Group.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk merawat pesawat Lion Air? Sebagai contoh Batik Air, perhitungan dan perencanaan perawatan yang cermat merujuk kepada Maintenance Program Batik Air yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
-
Bagaimana Lion Air memastikan pesawat mereka aman? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
"Sesuai dengan peraturan, itu sudah jadi hak kami tanpa embel-embel kami tidak boleh begini kami tidak boleh begitu. Dikasih kompensasi tidak seberapa, sudah tutup buku. Padahal keluarga ingin tahu lebih lanjut," ujarnya.
Adapun syarat yang diajukan oleh pihak maskapai adalah pihak keluarga tidak berhak menuntut Lion Air, Boeing dan anak usaha mereka yang berjumlah hampir 200 perusahaan jika sudah menerima uang kompensasi tersebut.
Akibatnya, banyak keluarga yang sampai saat ini masih belum memperoleh kompensasi tersebut sebab keberatan dengan syarat yang diajukan.
"Santunan-santunan sudah ada yang terima, tapi mayoritas belum karena ada persyaratan-persyaratan tidak menuntut dan segala macam. Harusnya tidak ada persyaratan-persyaratan itu, itu kan hak sepenuhnya keluarga korban," kata Johan Harry Saroinsong yang merupakan ayah dari korban bernama Hizkia Jorry Saroingsong.
Dia menyebutkan 90 persen pihak keluarga masih belum menerima kompensasi sebab keberatan dengan syarat tersebut. "Mungkin 90 persen, masih banyak masih banyak. Makanya kami minta presiden turun tangan," ujarnya.
Dia mengungkapkan pihak keluarga berpsekulasi hal tersebut merupakan permintaan pihak Boeing selaku pembuat pesawat. "Sebenarnya itu kan mungkin juga link dari Boeing. Boeing kan memproteksi diri dengan pembeli termasuk klien. Jadi kita tahu kan lawyer-lawyer di Amerika termasuk lawyer Boeing kan mereka udah semua pintu-pintu masuk udah ditutup. Termasuk gak boleh mengclaim mereka," ujarnya.
"Kalian tahu kan santunan kan kecil, di Amerika di beberapa negara dihargai sangat baik. Saya aja 100 tiriliun ngasih ke saya, saya buang duitnya. Yang pentung anak saya kembali ke rumah. Nyawa gak bisa dihargai dengan uang. Tapi kami bukan menuntut uang," dia mengakhiri.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada korban yang terkena dahan pohon yang tumbang hingga sesak napas.
Baca SelengkapnyaPihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaErick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca SelengkapnyaAdanya gangguan dalam pengoperasian LRT merupakan bagian dari proses dan evaluasi untuk PT INKA.
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaViral Ibu-ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Dihadang Aparat Saat Bertemu Jokowi, Ini Penjelasan Istana
Baca SelengkapnyaTuntutan ini muncul setelah Boeing membuat kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS untuk mengaku bersalah atas penipuan kriminal.
Baca SelengkapnyaSementara itu, Tegar turut menyampaikan tuntutan yang diminta pihak keluarga yakni permintaan maaf secara terbuka oleh perusahaan kabel.
Baca SelengkapnyaAkibatnya jemaah dan petugas mencari-cari setelah mereka mereka mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Baca SelengkapnyaPermintaan kompensasi itu diungkapkan kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra
Baca Selengkapnya