Kemenaker Sebut Peran Pengawas Penting untuk Dorong Pemulihan Sektor Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, peran pengawas ketenagakerjaan sangat penting dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, keberadaan pengawas ketenagakerjaan harus bisa dirasakan sebagai kehadiran negara, khususnya saat pandemi.
"Kepada para pengawas ketenagakerjaan saya minta peran pengawas ketenagakerjaan sangat penting, tidak hanya memastikan penerapan dan penegakan hukum, namun juga perlu melakukan pembinaan, advokasi dan mendorong pihak pengusaha dan pekerja serta stakeholder yang terkait," kata Haiyani dalam Talkshow Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Selasa (2/3).
Dengan adanya pengawas, diharapkan dapat menciptakan kondisi tempat kerja yang harmonis, saling pengertian dan sekaligus produktif, maka kondisi ketenagakerjaan tidak menghambat bahkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi. "Jadilah sebagai solusi dan pengayom bagi pengusaha, pekerja dan stakeholder kita. Jiwa korsa sebagai pengawas ketenagakerjaan harus diarahkan untuk menjadi sosok yang profesional, produktif, kompetitif, inovatif dan berkarakter," jelasnya.
Dia menjelaskan, kondisi kebijakan dan implementasi pengupahan perlu direspon dengan tata kerja pengawasan yang lebih efektif, penggunaan teknologi yang inovatif dan pelaksanaan pemeriksaan pengupahan melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Misalnya melalui perbankan atau instansi lainnya.
Selain itu dengan UU Cipta kerja, kewajiban membayar upah telah menjadi sanksi pidana, hal ini perlu dirumuskan mekanisme yang standar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. "Ini merupakan tantangan baru bagi pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya, baik memberikan perlindungan bagi pekerja namun juga memberikan kondisi yang kondusif dan kepastian hukum dalam berusaha," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaTingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Siap Fasilitasi Pemagangan ke Jepang
Kemnaker telah menyiapkan program pemagangan ke Jepang bagi pemuda Kabupaten Batang.
Baca SelengkapnyaKepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Tinggi, Ditjen Keuda Kemendagri Dapat Penghargaan dari Jasa Raharja
Maurits menambahkan, Kemendagri konsisten dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama tim pembina Samsat turun ke berbagai daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024
Industri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaWamenaker Minta Perusahaan di Kolaka Beri Peluang pada Tenaga Kerja Lokal
Afriansyah Noor, meminta kepada perusahaan-perusahaan di Kolaka, Sulawesi Tenggara untuk memperbanyak menyerap tenaga kerja lokal.
Baca SelengkapnyaWamenaker Tekankan Pentingnya Hubungan Industrial yang Berlandaskan Pancasila
Wamenaker Hubungan industrial yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila efektif dalam menanggulangi gejolak di sektor industri.
Baca SelengkapnyaJual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya