Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri beberkan persoalan perizinan Meikarta

Kemendagri beberkan persoalan perizinan Meikarta Pengembangan Meikarta menyasar untuk semua kalangan. ©Meikarta

Merdeka.com - Komisi II DPR menggelar rapat membahas perizinan Meikarta. Rapat tersebut dihadiri pejabat Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI dan perwakilan pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam rapat tersebut dibahas Lippo Group yang melakukan pemasaran besar-besaran padahal izin yang dimiliki belum lengkap. Izin tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono menilai, persoalan Meikarta berada di antara peraturan dan kebutuhan akan hunian. Sehingga harus dicari solusinya agar Meikarta bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan di sisi lain tidak menyalahi aturan.

"Kebutuhannya memang ada percepatan investasi ada kebutuhan perumahan, ikon Bekasi Meikarta ini. Tapi di sisi lain aturan jangan ditabrak. Jadi kalau dia mau memenuhi ke arah kebutuhan saja itu pasti nabrak aturan, kalau dia murni masuk ke peraturan saja dia pasti akan berhenti karena peraturan banyak yang belum tersiapkan sehingga posisinya adalah bagaimana memenuhi kebutuhan tanpa melanggar peraturan, cari titik kompromi," kata Sumarsono, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9).

Sejauh ini Meikarta baru mengantongi izin lokasi dan IPPT. Namun, lanjut Sumarsono, sesungguhnya Lippo Group telah mengambil langkah-langkah untuk memperoleh semua izin yang dibutuhkan.

"Meikarta sudah bersurat minta rekomendasi ke gubernur, Meikarta sudah membuat AMDAL, numpuk semua di Pemkab yang tidak bisa diproses karena menunggu rekomendasi gubernur," ungkapnya.

Rekomendasi Gubernur dibutuhkan sebab Bekasi termasuk kawasan metropolitan yang jumlah penduduknya lebih dari 1.000.000 jiwa. Persoalannya, belum ada peraturan gubernur yang menjadi dasar untuk rekomendasi gubernur. "Jadi ini berturut-turut Pergub belum ada, rekomendasi belum dibuat, yang lainnya mandek," jelasnya.

Menurutnya, belum adanya Pergub ini harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan. "Kami akan cek ke Jabar kenapa pergubnya lambat dikeluarkan, jadi ini bagian daripada masalah yang akan kami selesaikan sebagai bentuk kesimpulan dari rapat hari ini kita akan konsolidasikan pemerintah Jabar sama pemkab Bekasi terkait dengan isu-isu permasalahan Meikarta," ucapnya.

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Lippo Group, James Riady meminta maaf lantaran promosi proyek Meikarta dilakukan dengan gencar. Padahal, di saat bersamaan proyek tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.

James Riady pun berjanji akan terus berbenah untuk lebih baik ke depannya. "Mohon maaf kalau ada kekurangan, semua akan dilengkapi. Fokusnya adalah bagaimana memikirkan sebelas juta defisit rumah," ungkapnya di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Senin (11/9).

Untuk diketahui, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar menegaskan status pembangunan dan pemasaran kawasan permukiman Meikarta Lippo Cikarang harus dihentikan hingga ada rekomendasi dan izin legal.

Deddy mengungkapkan, pembangunan hunian vertikal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

"Saya cek di Pemprov belum ada permohonan izin tapi sudah dipasarkan. Kami putuskan ini dihentikan sampai mereka mohon izin untuk rekomendasi," kata Deddy. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP