Kemenhub Akan Usut Pemilik Bus Purnama Sari yang Kecelakaan di Subang

Merdeka.com - Kecelakaan maut menimpa Bus Pariwisata Purnama Sari dengan nomor polisi E 7508 W menewaskan 8 orang termasuk supir. Bus tersebut mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Subang, di wilayah Babakan Nagrog, Ciater, Subang pada Sabtu (18/1).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi memastikan proses hukum akan terus dilakukan mengarah kepada pemilik bus. Pihaknya bersama dengan kepolisian juga akan merunut akar dari persoalan siapa yang nantinya bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Intinya pengemudi meninggal dunia. Kalau meninggal sudah pasti proses hukum dihentikan. Dari Polda dan Polres Subang tidak akan berhenti di situ," kata dia ditemui di Subang, Jawa Barat, Senin (20/1).
Budi mengatakan, apabila di dalam penyelidikan ada unsur lain baik dari operator bus maupun pemiliknya maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka. Selain itu, penyelidikan juga akan menyasar kepada mekanik dari bus tersebut.
"Karena pengemudi meninggal dunia, kasus sudah berhenti. Tapi kemudian apakah ada unsur dari pihak pengusahanya pasti akan dikenakan. Misal pihak kenek berhenti pada saat memperbaiki kerusakan kemudian komunikasi dengan pihak mekanik atau pihak bosnya kena juga begitu," tandasnya.
Penyebab Kecelakaan
Sebelumnya, Budi membeberkan penyebab terjadinya kecelakaan bus pariwisata PO Purnama Sari yang menewaskan 8 orang penumpang di Subang, Jawa Barat. Salah satunya yakni ditemukan alat pengereman yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Dari pihak Purnama Sari dan operatornya itu melakukan berbagai pergantian alat di dalam kendaraan itu yang kemudian menjadi fungsi dari alat itu seharunya. Dengan diganti alatnya tidak maksimal terutama di pengereman," kata Budi ditemui di Subang.
Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya izin operasi PO Purnama Sari sendiri ternyata ilegal. "Artinya PO ini abal-abal ilegal tapi sudah menjalankan operasi. Di sini kelihatan banyak seperti ini saya katakan banyaklah," katanya.
Terkait izin sendiri pihaknya akan melakukan penyisiran di beberapa PO. Apabila terbukti tidak memiliki izin maka akan dilakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan-perusahaan bersangkutan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya