Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub ancam polisikan pegawainya yang lakukan pungli

Kemenhub ancam polisikan pegawainya yang lakukan pungli Ilustrasi Suap. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mengancam akan mempolisikan para pegawainya yang melakukan pungutan liar atau pungli. Selain pelimpahan kepada kepolisian, Kemenhub juga akan memberi sanksi berupa penurunan jabatan hingga pemecatan.

"Pertama bisa sanksi administrasi yang dilakukan Menhub dalam bentuk demosi pegawai bisa turun pangkat, bisa non job kan, dan tindakan lain yang tegas sesuai perundangan berlaku. Kalau buktinya cukup sebagai tindak pidana maka sebagai negara hukum kita akan teruskan ke aparat penegak hukum," ujar Ketua Satgas OPP sekaligus Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo, di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/10).

Sugihardjo mengaku, sejak Satgas OPP dibentuk, telah menerima laporan dari masyarakat. Sayangnya, Sugihardjo tidak bisa merincikan laporan tersebut. "Laporannya sudah masuk, terhadap laporan ini kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut," ungkapnya.

"Tapi laporannya mengenai apa, unitnya mana, maaf tidak bisa saya buka karena kalau dibuka nanti tidak bisa ada temuan yang lebih dalam lagi," tambah dia.

Dia meyakini tim satgas akan melakukan penyelidikan seoptimal mungkin. Jika penyelidikan sudah selesai baru diumumkan hasilnya. "Nanti akan dipublish setelah ada temuan tapi kalau prosesnya tidak bisa kita ungkapkan," cetus dia.

Kemenhub secara resmi telah membentuk Satgas OPP di lingkungan Kemenhub. Pembentukan Satgas OPP berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 265 Tahun 2016 bertanggal 14 Oktober 2016.

Satgas tersebut melibatkan beberapa unsur lembaga antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP