Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub pangkas waktu pembatasan kendaraan logistik saat Lebaran

Kemenhub pangkas waktu pembatasan kendaraan logistik saat Lebaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan mengurangi waktu pembatasan kendaraan pada arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2018. Hal ini dilakukan agar pembatasan kendaraan jelang dan sesudah mudik tidak sampai mengganggu kinerja industri.

Jika biasanya, pembatasan kendaraan terjadi hingga satu pekan, maka tahun ini lama waktu pembatasan kendaraan hanya akan berlangsung selama dua hari. Yakni untuk arus mudik sebelum Lebaran pada tanggal 12-14 Juni, dan setelah Lebaran pada 22-24 Juni.

"Relatif hanya dua hari, karena petunjuk Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) memang untuk pembatasan kendaraan barang untuk musim-musim seperti itu, baik lebaran maupun natal, dan liburan panjang, beliau tidak mau sampai satu minggu dibebaskan semuanya," ungkapnya di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (21/3).

"Kita coba menyeimbangkan kebutuhan masyarakat yang meningkat dengan banyaknya volume kendaraan, tapi kita juga ada pembatasan sehingga tidak merugikan aspek bisnis," imbuhnya.

Selain itu, berdasarkan usulan pelaku industri, akan dibuat perlakuan khusus terhadap kendaraan yang mengangkut komoditas ekspor dan industri. Artinya, bagi kendaraan yang mengangkut dua jenis barang tersebut tidak akan dikenai pembatasan.

"Mungkin ada perlakuan khusus, misalnya untuk barang-barang yang harus ekspor, karena itu menyangkut dengan jadwal keberangkatan kapal itu apakah dizinkan atau tidak. Juga untuk barang-barang industri karena dia kerjanya 24 jam, jadi perlu ada perlakuan khusus," ujar Budi.

"Kalau untuk kendaraan yang mengangkut BBM, sembako, itu kan seperti biasa kan tetap beroperasi," lanjut Budi.

Rencana tersebut, nantinya akan disampaikan kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan untuk dimintai persetujuan. Diharapkan, keputusan ini bisa disetujui April 2018.

Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan, akan ada penambahan jumlah ruas tol maupun jalan nasional. Penambahan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepadatan di ruas-ruas jalan tersebut.

"Untuk jalan tol yang akan dibatasi itu, Semarang Seksi A-Semarang Seksi B, tol Semarang-Salatiga, tol Prof. Sedyatmo-Bandara, tol Surabaya-Mojokerto, tol Outer Ring Road, kemudian tol Jagorawi," jelasnya.

Sedangkan tol yang sudah biasa diberlakukan pembatasan jumlah kendaraan antara lain, tol Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek, dan ruas tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi. Sementara untuk ruas jalan nasional yang akan diberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan, antara lain ruas jalan Pandaan-Malang.

"Jalan nasional, usulan yang disampaikan, yakni Pandaan-Malang, sekarang load-nya sudah mulai tinggi. Lalu Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk, terakhir itu Jombang-Caruban," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP