Kemenkeu Sebut Perpres Iuran BPJS Kesehatan Keluar Tahun Ini

Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, payung hukum mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera dikeluarkan. Dengan demikian, maka iuran BPJS Kesehatan akan sah naik mulai tahun depan.
Nantinya, aturan kenaikan iuran akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, aturan tersebut tinggal melewati proses administrasi.
"Sudah. Sudah diajukan. Perpres kan tinggal proses administrasi saja," kata dia, di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8).
Dia menjelaskan, perpres seharusnya dikeluarkan sebelum tahun 2019 berakhir. Mengingat dalam usulan Kemenkeu, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk masyarakat secara luas berlaku mulai Januari 2020.
"Iya (Keluar sebelum akhir tahun)," ungkapnya.
Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional. Juga mengatasi masalah defisit anggaran yang tengah mendera BPJS Kesehatan.
"Kita ingin supaya segera. Selain memperbaiki sistem kesehatan nasional, selain rekomendasi BPKP, tapi ini kan BPJS kan ini banyak defisit nih dan harus segera diberikan bantuan kan. ya bantuannya menyesuaikan dengan iuran PBI. Supaya lebih sustain dan sistematis," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung kenaikan nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.
Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, lalu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
"Kami mengusulkan kelas III Rp42.000, Rp110.000 untuk kelas II dan Rp160.000 untuk kelas I. Dan ini kita mulainya 1 Januari 2020," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8).
Dia mengatakan kenaikan iuran tersebut akan membantu keuangan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit sejak 2014. Dengan iuran baru, maka BPJS Kesehatan akan mendapat surplus sebesar Rp11,59 triliun di 2021.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya