Kemenkeu tetapkan target inflasi 2019 sampai 2021 sebesar 3,5-3 persen

Merdeka.com - Kementerian Keuangan menetapkan sasaran inflasi pada 2019 hingga 2021. Pada 2019 sasaran inflasi ditetapkan sebesar 3,5 persen, 3 persen pada 2020, dan 3 persen pada 2021 dengan tingkat deviasi 1 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Komunikasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan penetapan target inflasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2017. PMK ini merupakan acuan bagi penyusunan program kerja pemerintah dan Bank Indonesia (BI) ke depan.
"Sasaran inflasi terus diarahkan ke tingkat lebih rendah dan stabil untuk mendukung daya beli dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/9).
Perhitungan sasaran inflasi mengacu pada persentase kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) di akhir tahun dibandingkan dengan akhir tahun sebelumnya. "Pemerintah dan BI berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya